Menu

Mode Gelap
Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Mandau Amankan Terduga Penyalahguna Sabu dalam Program P4GN Peredaran Sabu di Sekitar RSUD Bengkalis Digagalkan, Satu Terduga Pengedar Diamankan HNSI Anambas Dukung Kebijakan BBM Nelayan, Siap Awasi Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 15 Juli 2026: Cerah hingga Berawan, Warga Tetap Waspadai Hujan Lokal Danlanal Tarempa Terima Kunjungan Kerja Kapolres Anambas, Perkuat Sinergitas TNI-Polri BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

Pekanbaru

Talang Mamak Minta Perlindungan dan Pendampingan LAMR

badge-check

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. (Foto: Dok) Perbesar

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. (Foto: Dok)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Masyarakat Hukum Adat Ampang Delapan Suku Talang Mamak di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), meminta perlindungan serta pendampingan kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) terkait persoalan hak ulayat di wilayah mereka.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim oleh Pemangku Adat Ampang Delapan, Batin Gunduk, kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, hari Sabtu membenarkan, pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut.
Ia mengatakan LAMR merespons permintaan itu dengan menurunkan tim untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

“Benar, surat permohonan dari masyarakat adat Ampang Delapan sudah kami terima. Untuk menindaklanjuti hal itu, LAMR mengirim utusan turun langsung ke lapangan guna mendengar dan melihat langsung duduk persoalan,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Datuk Seri Taufik menyebutkan tim yang ditugaskan terdiri dari Datuk Jonnaidi Dasa, Datuk Azmi, dan Datuk Anju. Rencananya, tim tersebut akan melakukan peninjauan lapangan serta mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat adat Ampang Delapan. “Besok, Ahad (15/3/2026), tim kami turun ke lapangan,” kata Datuk Seri Taufik.

Konflik Sosial
Dalam surat dari Talang Mamak itu disebutkan bahwa masyarakat adat Ampang Delapan memiliki wilayah tanah ulayat sekitar ±400 hektare di Desa Talang Durian Cacar yang kini menghadapi sejumlah persoalan hukum dan administrasi terkait status penguasaan serta pengelolaannya.

Batin Gunduk menjelaskan, masyarakat Ampang Delapan merupakan bagian dari Suku Talang Mamak yang secara turun-temurun menempati dan mengelola wilayah adat di kawasan tersebut dengan sistem pemerintahan adat yang dipimpin oleh batin dan perangkat adat lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat tersebut dilindungi oleh konstitusi negara, termasuk dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Selain itu, hak ulayat masyarakat adat juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam penjelasannya, masyarakat adat Ampang Delapan juga mengungkapkan bahwa pada 19 Maret 2008 pernah dilakukan kerja sama dengan PT Selantai Agro Lestari terkait pengelolaan kebun kelapa sawit dengan pola bagi hasil 40:60 yang diperuntukkan sebagai lahan plasma adat.

Seiring perkembangan waktu, sebagian lahan plasma tersebut diserahkan kepada masyarakat adat untuk dikelola oleh lembaga adat.

Namun dalam perkembangan terakhir, muncul dinamika baru setelah adanya kebijakan penertiban kawasan hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Selain itu, sebagian kawasan eks konsesi perusahaan juga disebut telah dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan wilayah ulayat masyarakat adat Ampang Delapan.
Melalui surat tersebut, masyarakat adat meminta LAMR memberikan perlindungan hukum adat dan kelembagaan, sekaligus membentuk tim verifikasi untuk mengidentifikasi keberadaan masyarakat hukum adat Ampang Delapan serta memvalidasi batas wilayah tanah ulayat mereka.

Masyarakat juga berharap LAMR dapat memfasilitasi koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi pertanahan dan kehutanan, aparat keamanan, serta pihak pengelola perkebunan agar persoalan lahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik sosial. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BSP, Pemkab Siak dan PT Arara Abadi Siapkan MoU Normalisasi Kanal Cegah Banjir

14 Juli 2026 - 17:51 WIB

SPR Jajaki Peluang Kerja Sama dengan PHR, Haris Kampay: Awal Bangun Komunikasi Intensif

14 Juli 2026 - 17:21 WIB

Mintak Tunjuk Ajar, Dirut SPR Bersilaturahmi ke LAMR

14 Juli 2026 - 11:35 WIB

Perkuat Marwah Melayu, LAMR dan LAM Jambi Pererat Sinergi Adat

13 Juli 2026 - 13:48 WIB

Seniman Dulu

12 Juli 2026 - 13:18 WIB

Trending di Minda