Menu

Mode Gelap
Ny. Sinta Aneng Hadiri Pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Wilayah Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026–2031 Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak Lepas 44 Jemaah Calon Haji, Bupati Roby : Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan ‎Pemdes Ulu Maras Salurkan BLT, Warga Tidak Hadir Tetap Dilayani ke Rumah ‎Fokus di Simpang Menuju Puskesmas, Goro Jumat ASRI Libatkan Banyak Instansi di Jemaja Timur

Pekanbaru

Talang Mamak Minta Perlindungan dan Pendampingan LAMR

badge-check


					Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. (Foto: Dok) Perbesar

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. (Foto: Dok)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Masyarakat Hukum Adat Ampang Delapan Suku Talang Mamak di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), meminta perlindungan serta pendampingan kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) terkait persoalan hak ulayat di wilayah mereka.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim oleh Pemangku Adat Ampang Delapan, Batin Gunduk, kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, hari Sabtu membenarkan, pihaknya telah menerima surat permohonan tersebut.
Ia mengatakan LAMR merespons permintaan itu dengan menurunkan tim untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

“Benar, surat permohonan dari masyarakat adat Ampang Delapan sudah kami terima. Untuk menindaklanjuti hal itu, LAMR mengirim utusan turun langsung ke lapangan guna mendengar dan melihat langsung duduk persoalan,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Datuk Seri Taufik menyebutkan tim yang ditugaskan terdiri dari Datuk Jonnaidi Dasa, Datuk Azmi, dan Datuk Anju. Rencananya, tim tersebut akan melakukan peninjauan lapangan serta mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat adat Ampang Delapan. “Besok, Ahad (15/3/2026), tim kami turun ke lapangan,” kata Datuk Seri Taufik.

Konflik Sosial
Dalam surat dari Talang Mamak itu disebutkan bahwa masyarakat adat Ampang Delapan memiliki wilayah tanah ulayat sekitar ±400 hektare di Desa Talang Durian Cacar yang kini menghadapi sejumlah persoalan hukum dan administrasi terkait status penguasaan serta pengelolaannya.

Batin Gunduk menjelaskan, masyarakat Ampang Delapan merupakan bagian dari Suku Talang Mamak yang secara turun-temurun menempati dan mengelola wilayah adat di kawasan tersebut dengan sistem pemerintahan adat yang dipimpin oleh batin dan perangkat adat lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat tersebut dilindungi oleh konstitusi negara, termasuk dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Selain itu, hak ulayat masyarakat adat juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam penjelasannya, masyarakat adat Ampang Delapan juga mengungkapkan bahwa pada 19 Maret 2008 pernah dilakukan kerja sama dengan PT Selantai Agro Lestari terkait pengelolaan kebun kelapa sawit dengan pola bagi hasil 40:60 yang diperuntukkan sebagai lahan plasma adat.

Seiring perkembangan waktu, sebagian lahan plasma tersebut diserahkan kepada masyarakat adat untuk dikelola oleh lembaga adat.

Namun dalam perkembangan terakhir, muncul dinamika baru setelah adanya kebijakan penertiban kawasan hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Selain itu, sebagian kawasan eks konsesi perusahaan juga disebut telah dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan wilayah ulayat masyarakat adat Ampang Delapan.
Melalui surat tersebut, masyarakat adat meminta LAMR memberikan perlindungan hukum adat dan kelembagaan, sekaligus membentuk tim verifikasi untuk mengidentifikasi keberadaan masyarakat hukum adat Ampang Delapan serta memvalidasi batas wilayah tanah ulayat mereka.

Masyarakat juga berharap LAMR dapat memfasilitasi koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi pertanahan dan kehutanan, aparat keamanan, serta pihak pengelola perkebunan agar persoalan lahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik sosial. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak

17 April 2026 - 17:12 WIB

Haru dan Penuh Makna, BRK Syariah Lepas 12 Pegawai Menuju Tanah Suci

16 April 2026 - 11:19 WIB

Milad ke-33 Dapen Bankriaukepri, Bukti Konsistensi dan Kepercayaan yang Terjaga

15 April 2026 - 18:00 WIB

Hikayat Kerendahan Hati dan Jejak Seorang Pemimpin: Kisah Saleh Djasit dari Mata Para Tokoh

15 April 2026 - 11:36 WIB

LAMR Luncurkan Autobiografi Saleh Djasit: Jalan Hidup Anak Pujud

15 April 2026 - 09:49 WIB

Trending di Pekanbaru