Riaukepri.com, ANAMBAS – Kalangan jurnalis di Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah tegas dengan melayangkan pengaduan resmi ke Polres Kepulauan Anambas.
Laporan tersebut terkait unggahan akun Facebook bernama “Ory Jone” yang diduga mengandung penghinaan terhadap profesi wartawan.
Pengaduan itu diajukan oleh Tengku Azhar yang mewakili rekan-rekan media di Anambas. Dalam surat tertanggal 27 April 2026, ia menilai pernyataan yang disampaikan akun tersebut telah melampaui batas kritik.
“Kami merasa keberatan atas pernyataan tersebut karena menggeneralisasi profesi wartawan dengan cara yang tidak berdasar,” ujar Tengku, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah hukum ini berawal dari unggahan di grup Facebook Berita Seputar Anambas yang menyebut wartawan sebagai “penjilat” serta menggunakan istilah watchdog (anjing penjaga ruang publik). Unggahan tersebut kemudian memicu reaksi luas dari berbagai pihak.
Untuk memperkuat laporan, Tengku bersama sejumlah wartawan turut melampirkan bukti pendukung berupa tangkapan layar unggahan serta identitas akun yang bersangkutan. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam proses penyelidikan dan klarifikasi lebih lanjut.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan insan pers di Anambas dalam menjaga marwah profesi. Ini juga menjadi penegasan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki koridor hukum,” lanjutnya.
Ia menegaskan, profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum yang sama seperti profesi lainnya, sehingga setiap pernyataan di ruang digital harus disampaikan secara bertanggung jawab.
“Kami ingin menunjukkan bahwa setiap pernyataan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Tengku menambahkan, laporan ini diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum, termasuk meminta pihak kepolisian mengidentifikasi pemilik akun “Ory Jone” guna kepentingan klarifikasi.
“Kami tidak dalam posisi menuduh siapa pun. Biarkan penyidik bekerja. Prinsip kami sederhana, setiap warga negara berhak mengkritik pers, dan pers juga berhak mendapatkan perlindungan hukum apabila diserang dengan tuduhan tanpa dasar,” pungkasnya. (RK 15)







