Riaukepri.com, ANAMBAS – Pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, untuk periode 2026–2031 telah rampung digelar.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Ulu Maras pada Sabtu (25/04/2026) tersebut berjalan lancar, tertib, dan aman dengan partisipasi masyarakat yang cukup baik.
Kepala Desa Ulu Maras, Bagus Wibawa, menjelaskan bahwa dari total enam RT yang ada, seluruhnya tidak melaksanakan pemilihan karena masing-masing hanya memiliki satu calon, sehingga ditetapkan secara aklamasi.
Hal serupa juga terjadi pada satu RW, yang tidak melaksanakan pemilihan karena hanya terdapat calon tunggal. Sementara itu, hanya satu RW yang menggelar pemilihan secara langsung, karena diikuti oleh lebih dari satu calon.
“Dari enam RT, tidak ada satu pun yang dilakukan pemilihan. Begitu juga satu RW, tidak dilaksanakan pemilihan karena semuanya calon tunggal dan ditetapkan secara aklamasi. Hanya satu RW yang memiliki lebih dari satu calon,” ujar Bagus.
Adapun pada pemilihan RW tersebut, terdapat tiga kandidat yang bersaing, yakni Abdul Pazal (nomor urut 1), Hendri (nomor urut 2), dan Wan Zakaria (nomor urut 3).
Berdasarkan hasil perhitungan suara, Hendri keluar sebagai pemenang dengan perolehan 91 suara. Sementara Abdul Pazal memperoleh 57 suara, dan Wan Zakaria meraih 74 suara.
Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 335 orang, jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak 227 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 222 suara sah dan 5 suara tidak sah.
Ia menambahkan, pemerintah desa sebenarnya telah memberikan kesempatan dengan memperpanjang masa pendaftaran calon. Namun, minat masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RT masih terbatas.
“Meski masa pendaftaran sudah 2 (dua) kali diperpanjang oleh Panitia, tetap tidak ada tambahan pendaftar di RT. Jadi Ke Enam RT ditetapkan secara aklamasi,” jelasnya.
Dengan telah selesainya proses ini, diharapkan para Ketua RT dan Ketua RW terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik serta mampu menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa. (RK 15)







