Menu

Mode Gelap
Sempat Diultimatum KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 1 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital Di Tengah Kabar OTT Bupati, Kuansing Berduka: Kadiskominfotik Doni Aprialdi Meninggal BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru

Bengkalis

Polsek Bukit Batu Ungkap Peredaran Sabu di Siak Kecil, Dua Tersangka Diamankan

badge-check


					Polsek Bukit Batu Ungkap Peredaran Sabu di Siak Kecil, Dua Tersangka Diamankan Perbesar

RiauKepri.com, BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Bukit Batu. Pada Minggu malam, 26 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, tim opsnal berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Belang, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial M.Y.A dan M.S.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka M.S yang kemudian dilakukan pengembangan oleh tim opsnal. Berdasarkan hasil interogasi, petugas bergerak menuju Jalan Mansur, Dusun Teluk Gelam, Desa Tanjung Datuk. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan.

Tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial M.Y.A. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,13 gram serta satu unit handphone merek Realme berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka M.Y.A mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, yang rencananya akan diserahkan kepada tersangka M.S. Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman I di lokasi yang sama. Namun saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Batu guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka M.Y.A dinyatakan positif mengandung Metamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh siregar S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu, Kompol Al Imran, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Batu. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau

30 Juni 2026 - 07:01 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

30 Juni 2026 - 06:57 WIB

Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku

27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

27 Juni 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau

25 Juni 2026 - 08:52 WIB

Trending di Bengkalis