Menu

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Polsek Bukit Batu Ungkap Peredaran Sabu di Siak Kecil, Dua Tersangka Diamankan

badge-check

Polsek Bukit Batu Ungkap Peredaran Sabu di Siak Kecil, Dua Tersangka Diamankan Perbesar

RiauKepri.com, BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Bukit Batu. Pada Minggu malam, 26 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB, tim opsnal berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Teluk Belang, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial M.Y.A dan M.S.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka M.S yang kemudian dilakukan pengembangan oleh tim opsnal. Berdasarkan hasil interogasi, petugas bergerak menuju Jalan Mansur, Dusun Teluk Gelam, Desa Tanjung Datuk. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan.

Tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial M.Y.A. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,13 gram serta satu unit handphone merek Realme berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka M.Y.A mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I, yang rencananya akan diserahkan kepada tersangka M.S. Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman I di lokasi yang sama. Namun saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Batu guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka M.Y.A dinyatakan positif mengandung Metamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh siregar S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu, Kompol Al Imran, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Batu. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gagalkan Transaksi Sabu di Semunai, Polsek Pinggir Amankan Pria 28 Tahun

25 Agu 2026 - 12:23 WIB

Gagalkan Transaksi Sabu di Semunai, Polsek Pinggir Amankan Pria 28 Tahun

Polsek Bukit Batu dan Tim Gabungan Perkuat Penanganan Karhutla di Tanjung Leban

25 Agu 2026 - 10:48 WIB

Polsek Bukit Batu dan Tim Gabungan Perkuat Penanganan Karhutla di Tanjung Leban

Polsek Bukit Batu Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Seorang Pria Diamankan

21 Agu 2026 - 08:15 WIB

Polsek Bukit Batu Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu, Seorang Pria Diamankan

Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

20 Agu 2026 - 12:06 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 4,74 Gram di Pinggir, Dua Orang Diamankan

20 Agu 2026 - 12:05 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 4,74 Gram di Pinggir, Dua Orang Diamankan
Trending di Bengkalis