Menu

Mode Gelap
Sempat Diultimatum KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 1 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan Mahasiswa Bisnis Digital Unilak Hilirkan Mata Kuliah “Budaya Melayu” ke Platform Digital Di Tengah Kabar OTT Bupati, Kuansing Berduka: Kadiskominfotik Doni Aprialdi Meninggal BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru

Bengkalis

Tiga Pria Diamankan Polisi di Bathin Solapan, Satu Paket Sabu Jadi Barang Bukti

badge-check


					Tiga Pria Diamankan Polisi di Bathin Solapan, Satu Paket Sabu Jadi Barang Bukti Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu malam, 26 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Bukit Abas, Desa Bumbung.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (36). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pria lainnya, yakni RP (31) dan MA alias A (30) di wilayah Jalan Lintas Dumai, Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 paket sabu, 3 unit handphone masing-masing merek Vivo dan Samsung, uang tunai sebesar Rp500.000, serta 1 unit dompet warna coklat. Barang-barang ini diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan seperti pemeriksaan tersangka, tes urin, serta pendokumentasian guna melengkapi proses hukum.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Kapolsek.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu, Terduga Pengedar Diciduk di Mandau

30 Juni 2026 - 07:01 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu Berkat Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110

30 Juni 2026 - 06:57 WIB

Ungkap Penyalahguna Narkotika Polsek Siak Kecil Bekuk dua Pelaku

27 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polsek Pinggir Ungkap Kasus Narkotika di Talang Muandau, Satu Tersangka Diamankan

27 Juni 2026 - 11:21 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau

25 Juni 2026 - 08:52 WIB

Trending di Bengkalis