Riaukepri.com, ANAMBAS – Nelayan Kepulauan Jemaja menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait di wilayah Kecamatan Jemaja. Pertemuan tersebut berlangsung di Jemaja Island Dive Resort, Selasa (05/05/2026).
Rapat ini digelar sebagai upaya mencari solusi atas larangan pengiriman barang menggunakan kapal feri cepat MV. VOC Batavia yang melayani rute Tanjungpinang–Batam–Letung–Tarempa, maupun sebaliknya.
Mantan Ketua HImpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Jemaja, Zamri, menyampaikan harapannya agar pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang berpihak kepada masyarakat, khususnya nelayan dan pedagang kecil di Jemaja.
“Kami berharap melalui rapat ini dapat ditemukan jalan keluar, sehingga warga bisa kembali mengirim barang melalui kapal feri tersebut,” ujarnya.
Menurut Zamri, persoalan yang terjadi saat ini dinilai sebagai bentuk kesalahpahaman yang masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antar pihak terkait.
“Intinya kami berharap pemilik kapal feri cepat MV. VOC Batavia dapat kembali mengizinkan para pedagang kecil di Jemaja untuk mengirim barang melalui kapal tersebut, agar perekonomian masyarakat Letung bisa kembali normal seperti sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Alizar dalam rapat tersebut memberikan penjelasan kepada para peserta terkait tindakannya di atas kapal feri beberapa hari lalu yang sempat viral.
Ia mengakui bahwa aksinya tersebut berdampak luas, tidak hanya membuat pengiriman ikan tidak dapat dilakukan melalui kapal feri cepat, tetapi juga berimbas pada pedagang lain yang selama ini menggantungkan distribusi barang dagangan mereka melalui transportasi tersebut.
“Atas kejadian itu, saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, khususnya para pedagang yang turut terdampak,” ujarnya.
Menurut Alizar, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes para nelayan dan Pengepul Ikan di Letung atas ketidakpastian tindak lanjut hasil rapat sebelumnya antara perwakilan nelayan dengan pihak Syahbandar Letung, yang difasilitasi oleh Camat Jemaja serta disaksikan oleh Lurah Letung serta Kapolsek Jemaja.
Ia menilai, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kebijakan yang diterapkan oleh pihak Syahbandar Letung, khususnya mengenai batasan jumlah atau berapa box ikan yang sebenarnya diperbolehkan untuk dikirim melalui kapal feri cepat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberatannya muncul karena adanya perbedaan perlakuan terhadap jenis barang yang diangkut. Ia menyebut, hanya ikan yang tidak diperbolehkan untuk dikirim melalui kapal feri cepat, sementara barang lainnya tetap diizinkan.
“Sebelum kejadian itu, Saya terlebih dahulu menjumpai kapten kapal, bermohon agar ikan milik nelayan bisa di angkut, namun menurut keterangan kapten, pihak Syahbandar Letung lah yang tidak memperbolehkan. Karena itu saya sampaikan, jika kami tidak boleh mengirim ikan, maka seharusnya barang lain juga tidak diperbolehkan, agar ada rasa keadilan,” jelas Alizar.
Ia menegaskan, dirinya bersama nelayan lainnya tidak akan mempermasalahkan kebijakan tersebut apabila diterapkan secara adil tanpa adanya perlakuan berbeda.
“Jika memang tidak ada tebang pilih dan kami tidak dipersulit, tentu kami tidak akan sampai melakukan hal seperti itu. Intinya, jangan ada perlakuan berbeda antara satu dengan yang lain,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Camat Jemaja, Kapolsek Jemaja, Lurah Letung, perwakilan Syahbandar Letung, Ibnu, Korwil Dinas Perikanan Kecamatan Jemaja, Ketua HNSI Kecamatan Jemaja, Alizar selaku Badan Koordinator Nelayan Jemaja Dan juga selaku pengurus (POKMASWAS) Jemaja, serta sejumlah nelayan lainnya.
Mekipun rapat belum memperoleh keputusan dikarenakan Kepala Syahbandar Letung (Ponco) sedang berhalangan hadir, sedang berada di luar daerah, namun para peserta rapat berharap semoga melalui pertemuan ini, adanya kesepahaman dan kebijakan yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat agar semua bisa kembali normal seperti dulu. (RK 15)







