RiauKepri.com, DUMAI— Sebuah pesan singkat yang masuk ke layanan pengaduan WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten di wilayah pesisir Riau.
Dari laporan warga itu, aparat Ditresnarkoba Polda Riau bergerak cepat memburu para pelaku hingga berujung pada penangkapan pengedar sabu bersenjata api rakitan di Rokan Hilir dan Kota Dumai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira mengatakan, operasi bermula dari informasi masyarakat yang masuk melalui nomor pengaduan Satgas Anti Narkoba.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita langsung bergerak menuju Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, pada Sabtu (9/5) untuk melakukan penggerebekan,” ujar Yudha, Ahad (10/5/2026).
Di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, polisi meringkus tersangka SU alias USI (36). Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 24,10 gram, timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Di hadapan penyidik, SU mengaku hanya berperan sebagai pengedar yang menjual sabu dalam jumlah kecil kepada pelanggan di wilayah sekitar.
Namun pengungkapan tak berhenti di sana. Dari keterangan SU, polisi memperoleh nama lain yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut, yakni SA yang berada di Kota Dumai. Tim langsung bergerak melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga telah lama beroperasi di kawasan pesisir Riau.
Perburuan itu berakhir pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Di tengah suasana lengang Kota Dumai, polisi menyergap SA (35) bersama rekannya A (32) saat melintas menggunakan mobil Honda Brio merah di Jalan Budi Kemuliaan.
Kedua tersangka tak sempat melarikan diri ketika kendaraan mereka dikepung aparat.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tujuh butir amunisi aktif di dalam mobil tersebut. Polisi juga menyita uang tunai Rp50 juta yang diduga hasil transaksi narkoba serta dua unit telepon genggam.
“Selain senjata api, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp50 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba,” kata Yudha.
Berdasarkan pengakuan SA, bisnis narkotika itu telah dijalankannya selama sekitar enam bulan terakhir. Pasokan sabu disebut berasal dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara terkait senjata api rakitan, tersangka berdalih barang tersebut hanyalah titipan gadai dari rekannya berinisial L senilai Rp700 ribu sejak delapan bulan lalu. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterkaitan senjata itu dengan tindak kriminal lainnya.
Saat ini seluruh tersangka menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tes urine.
Polda Riau juga kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan pengaduan Satgas Anti Narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dan penggunaan senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Riau,” tegas Yudha. (RK1)







