Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Selasa 9 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Lahan Binaan Polsek Pinggir Hasilkan 2 Ton Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Dukung Ketahanan Pangan, Ps. Kasium Polsek Panipahan BRIPKA Muhammad Yusuf Laksanakan Pengecekan Jagung Pipil di Wilayah Panipahan Sejumlah Tiang Listrik di Jalan Baru Teluk Kaut–Mampok Terancam Roboh, Warga Khawatir PT BSP dan Fakultas Teknik UNRI Bahas Kerja Sama Program Magang Berdampak Aneng Kembali Dipercaya Pimpin Demokrat Kepri, Amir Fikri Apresiasi Jalannya Musda

Tanjungpinang

Pelaku Usaha Soroti Komunikasi Penertiban Awning, Satpol PP Tanjungpinang Lakukan Evaluasi

badge-check


					Satpol PP Kota Tanjungpinang  penertiban awning atau kanopi oleh di kawasan Bintan Centre.  (Foto: ist) Perbesar

Satpol PP Kota Tanjungpinang penertiban awning atau kanopi oleh di kawasan Bintan Centre. (Foto: ist)

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Proses penertiban awning atau kanopi oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang di kawasan Bintan Centre menuai keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Mereka menilai pendekatan petugas di lapangan kurang humanis dan belum disertai penjelasan hukum yang utuh kepada masyarakat.

Salah satu keluhan disampaikan Ronnie, pemilik Kedai Kopi Zayn di Jalan DI Panjaitan, Komplek Bintan Centre, Tanjungpinang.

Ia mengaku terkejut saat petugas Satpol PP datang membawa surat klarifikasi dan meminta dirinya segera menandatangani dokumen terkait penertiban awning di halaman rukonya.

Menurut Ronnie, petugas datang tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai dasar aturan maupun alasan bangunannya masuk dalam objek penertiban.

“Yang bersangkutan datang langsung menyodorkan surat minta tanda tangan dan meminta awning depan ruko dicopot, tanpa penjelasan yang jelas,” kata Ronnie, Selasa (12/5/2026).

Ronnie menegaskan dirinya tidak keberatan apabila bangunan miliknya memang melanggar aturan daerah. Namun ia berharap pemerintah dapat lebih terbuka dan komunikatif dalam menyampaikan dasar hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang selama ini berupaya menjalankan usaha secara tertib.

Ia mengaku dalam surat Undangan Klarifikasi Ke-2 yang diterimanya tidak dijelaskan secara spesifik pelanggaran yang dimaksud, selain mencantumkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum beserta lampiran daftar pemilik awning yang dipanggil klarifikasi.

“Saya bukan menolak aturan. Kalau memang salah, saya siap mengikuti ketentuan. Tapi masyarakat juga perlu diberikan penjelasan yang konkret supaya paham letak pelanggarannya,” ujarnya.

Selain soal komunikasi, Ronnie juga berharap penertiban dilakukan secara menyeluruh dan adil. Menurutnya, masih terdapat bangunan lain dengan kondisi serupa yang belum masuk dalam daftar pemanggilan klarifikasi.

“Kalau memang penertiban dilakukan, sebaiknya merata supaya tidak menimbulkan kesan tebang pilih di tengah masyarakat,” katanya.

Keluhan pelaku usaha tersebut menjadi catatan penting di tengah upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang menjaga ketertiban tata kota tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat dan iklim usaha.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, menjelaskan penertiban awning dilakukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Agus, sejumlah bangunan tambahan yang bersentuhan langsung dengan fasilitas umum atau PSU menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan ketertiban tata ruang dan kepentingan umum.

Ia menegaskan Satpol PP pada prinsipnya mengedepankan tahapan persuasif sebelum tindakan penertiban dilakukan. Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 49 titik di kawasan Bintan Centre yang sedang melalui proses pendataan dan klarifikasi.

“Pemilik bangunan kami beri kesempatan terlebih dahulu untuk klarifikasi. Tidak langsung dilakukan pembongkaran. Kemungkinan memang ada miskomunikasi di lapangan,” ujar Agus.

Agus juga mengakui masih adanya kekurangan dalam penyampaian informasi oleh petugas kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf apabila proses pelayanan di lapangan menimbulkan ketidaknyamanan.

“Kami mohon maaf jika ada masyarakat yang merasa kurang nyaman. Ini menjadi evaluasi bagi kami agar penyampaian informasi dan sosialisasi ke depan bisa lebih baik dan humanis,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza juga mengingatkan jajaran Satpol PP agar penegakan perda dilakukan secara tegas namun tetap santun, humanis, dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat maupun pelaku usaha. (RK9/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Selasa 9 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

9 Juni 2026 - 00:01 WIB

Anggota Polda Kepri Nurtakhim, Raih Prestasi Terbaik di Polda Sulsel

8 Juni 2026 - 08:43 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad 7 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

7 Juni 2026 - 00:01 WIB

Cuaca Kepri Sabtu 6 Juni 2026 Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

6 Juni 2026 - 00:01 WIB

Cuaca Kepri Jumat 5 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

5 Juni 2026 - 00:05 WIB

Trending di Kepulauan Riau