RiauKepri.com, BENGKALIS – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP , S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP , S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.R (18), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti berupa: ▪️ 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram
▪️ 1 unit handphone Oppo A3S warna merah
▪️ 1 bungkus kotak rokok merek Milenium yang digunakan untuk menyimpan sabu
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam sebuah rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Bengkalis terus mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Laporkan segala bentuk tindak kriminal dan gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110. (RK13).







