RiauKepri.com. BENGKALIS – Upaya cepat jajaran Polsek Mandau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Z berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau S.I.K., M.S mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Korban berinisial RDS (40) diketahui merupakan istri dari tersangka berinisial Z (46). Perselisihan rumah tangga diduga menjadi pemicu terjadinya tindak penganiayaan tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban meminta izin kepada suaminya untuk pergi berjualan ke pasar. Namun permintaan tersebut tidak diizinkan hingga terjadi cekcok mulut. Dalam kondisi emosi, tersangka diduga mencekik leher korban. Korban kemudian berusaha melepaskan diri dan pergi menuju pasar.
Selanjutnya pada Minggu, 17 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB, korban kembali ke rumah kontrakan untuk menjemput anaknya. Namun kembali terjadi perselisihan, hingga tersangka diduga menarik korban ke dalam rumah dan menampar korban sebanyak satu kali yang menyebabkan mulut korban berdarah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada bagian leher dan mulut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial Z pada Minggu malam, 17 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB di kawasan Pasar Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui positif urine. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine, serta dokumentasi kegiatan. (RK13).







