Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Dua Penyalahguna Sabu Diamankan di Bathin Solapan Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pengguna Sabu di Bathin Solapan Kisruh Persoalan Jarak Tangkap Salah Satu Nelayan Bagan, Suferi Meminta Para Nelayan Saling Menghormati Demi Hindari Konflik Sesama Nelayan Dilaut ‎Remon Dorong Generasi Muda Anambas Terus Berkarya di Momentum Harkitnas 2026 Pelatihan Digital Marketing LPK Era Katar Berjaya Resmi Ditutup Zikir Setahun Maklumat DIR, Melayu Riau untuk Indonesia, Pemprov Apresiasi Perjuangan Menyejukan

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pengguna Sabu di Bathin Solapan

badge-check


					Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pengguna Sabu di Bathin Solapan Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berinisial TFN (31) dan HS (37) berhasil diamankan saat berada di sebuah pondok di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Gang Suka Tamba, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (18/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono S.Trk, S.I.K menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah pondok yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 buah kaca pirex, dimana salah satunya masih berisikan sisa narkotika jenis sabu, kemudian 2 buah alat hisap atau bong serta 1 buah mancis yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Dua Penyalahguna Sabu Diamankan di Bathin Solapan

21 Mei 2026 - 08:11 WIB

Polri Hadir untuk Petani, Polsek Siak Kecil Serahkan Bibit Jagung Tambahan

20 Mei 2026 - 10:29 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Aparat Penegak Hukum, Satresnarkoba Polres Bengkalis Laksanakan Tes Urine di Pengadilan Negeri Bengkalis

19 Mei 2026 - 06:20 WIB

Digerebek di Kebun Karet Tanjung Punak, Dua Pengedar Sabu di Rupat Utara Ditangkap Polisi

18 Mei 2026 - 11:59 WIB

Aniaya Istri Hingga Terluka, Pria di Mandau Ditangkap Polisi dan Positif Urine

18 Mei 2026 - 10:31 WIB

Trending di Bengkalis