RiauKepri.com. BENGKALIS — Dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, jajaran Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis malam (28/05/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Perjuangan, Desa Pakning Asal.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.F.S beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram serta 1 (satu) unit handphone OPPO A16 warna silver.
Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (+). Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Bukit Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bukit Batu.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (RK13).







