RiauKepri.com.BENGKALIS — Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pria berinisial M.E diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total ± 0,27 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (28/05/2026) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Pelita, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan seorang DPO narkoba yang muncul di sekitar rumahnya. Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pengecekan, tim melihat pelaku melintas di Jalan Pelita dan langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Agung Rama.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam perkara narkotika sebelumnya. Saat dilakukan penggeledahan dan pengembangan, pelaku juga mengaku memesan satu paket sabu dari rekannya berinisial H.B yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Tim kemudian menuju lokasi yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di tepi jalan wilayah Desa Harapan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android merek Realme warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin (+).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika berinisial H.B yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110. (RK13).







