Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau Gas Metana: Pembelajaran Berharga dari Ledakan di Grand Polonia Medan Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi, Dua Terduga Diamankan Dukung Program P4GN Persiapan Porprov Riau 2027, KONI dan Disporapar Meranti Mulai Matangkan Persiapan Polsek Bantan Siapkan Lahan Ketahanan Pangan, Gandeng Kelompok Tani Milenial Tanam Jagung Pipil Imigrasi Selatpanjang dan Kejari Meranti Resmi Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Nasional

Ditunda, Penerapan Batas Belanja Pegawai 30% APBD

badge-check

Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Foto: net) Perbesar

Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Foto: net)

RiauKepri.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memberikan ruang lebih bagi pemerintah daerah untuk menata fiskal dan menyesuaikan beban belanja aparatur.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil koordinasi pemerintah pusat guna mengantisipasi dampak penerapan batas belanja pegawai terhadap kemampuan keuangan daerah, terutama setelah bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui skema tersebut, ketentuan batas belanja pegawai tetap dipertahankan sebesar 30 persen, namun waktu penyesuaian bagi daerah akan diperpanjang setidaknya satu tahun.

Pemerintah menilai langkah ini lebih realistis dibandingkan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang. Kebijakan tersebut rencananya akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN 2027.

Dengan demikian, pemerintah daerah memperoleh tambahan waktu untuk memperkuat kapasitas fiskal, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta menata struktur belanja tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur.

Sejumlah daerah sebelumnya menyuarakan kekhawatiran terhadap penerapan penuh aturan belanja pegawai 30 persen mulai 2027. Banyak pemerintah daerah masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas tersebut, terutama setelah pengangkatan PPPK secara masif dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat jika tidak disertai masa penyesuaian yang memadai.

Komisi II DPR RI menyatakan dukungan terhadap kesepakatan pemerintah untuk memperpanjang masa transisi tersebut. Langkah itu diharapkan menjadi solusi sementara agar daerah dapat memenuhi amanat undang-undang secara bertahap tanpa menimbulkan gejolak fiskal maupun persoalan kepegawaian di daerah. (RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

SPR Bangun Kemitraan Strategis dengan KMD, Bidik Sektor Energi Hingga Pasar AMDK Riau

20 Juli 2026 - 16:23 WIB

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati

19 Juli 2026 - 14:14 WIB

Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Perjuangkan Hak DBH bagi Daerah Penghasil SDA

17 Juli 2026 - 09:30 WIB

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

16 Juli 2026 - 07:23 WIB

Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 Tingkat Nasional di Makassar

12 Juli 2026 - 13:07 WIB

Trending di Bintan