RiauKepri.com, MERANTI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. Imbauan ini disampaikan setelah adanya laporan mengenai aksi penipuan yang mencatut nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha.
Melalui imbauan resmi, Kejari Kepulauan Meranti menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai kejaksaan dan meminta sejumlah uang dengan alasan tertentu.
Rabu, (17/06/2026) kepada Wartawan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Dodiyansah Putra, menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Kejari Kepulauan Meranti tidak pernah meminta uang kepada pihak yang sedang berurusan dengan perkara hukum.
“Kejari Kepulauan Meranti bekerja secara profesional dalam penanganan perkara tanpa adanya permintaan uang kepada pihak terkait. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kajari, pejabat, maupun pegawai Kejari Meranti dan meminta sesuatu, masyarakat diminta untuk tidak melayani,” ujar Dodiyansah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kejari Kepulauan Meranti. Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 0823-7428-4874.
“Jangan mudah percaya agar tidak menjadi korban penipuan yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk mencoreng nama baik institusi,”tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha, mengatakan bahwa pihaknya sangat dirugikan atas tindakan oknum yang mencatut namanya. Ia mengungkapkan bahwa sudah terdapat korban yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh pelaku yang mengatasnamakan dirinya.
“Sudah ada korbannya. Kami pastikan itu bukan dari kami. Kejaksaan tidak pernah meminta uang kepada pihak yang sedang berperkara, apalagi melalui nomor yang tidak jelas,” tegas Ulin.
Ia meminta seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejari Kepulauan Meranti tanpa dapat menunjukkan identitas resmi.
Dengan adanya imbauan tersebut, Kejari Kepulauan Meranti berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati sehingga terhindar dari berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum. (RK12).







