RiauKepri.com. BENGKALIS – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagai tindak lanjut pengembangan kasus sebelumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menyampaikan bahwa pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal mengamankan seorang pria berinisial A.R.A. (27) di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram yang sebelumnya sempat dibuang ke dalam selokan. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dan pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif melayani selama 24 jam. (RK13).







