Menu

Otomatis
Breaking News

Meranti

Di Meranti, WNA Asal Tiongkok Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

badge-check

Di Meranti, WNA Asal Tiongkok Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melaksanakan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok berinisial H.Y karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang yang di pimpin Nanda Ambeg Paramaarta. Setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta menuju Xiamen Gaoqi International, Selasa (4/8/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi  Surya Agung Nugraha menyampaikan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dendi, Rabu (5/8/2026).

Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Aldo)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Rangsang Cek Ketahanan Pangan di Desa Tanjung Medang

12 Agu 2026 - 11:10 WIB

Polsek Rangsang Cek Ketahanan Pangan di Desa Tanjung Medang

Polsek Tebing Tinggi Cek Ketahanan Pangan Budidaya Lele di Desa Batin Suir

12 Agu 2026 - 11:00 WIB

Polsek Tebing Tinggi Cek Ketahanan Pangan Budidaya Lele di Desa Batin Suir

Waspada Penipuan! Nomor WhatsApp Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Meranti

11 Agu 2026 - 11:38 WIB

Waspada Penipuan! Nomor WhatsApp Catut Nama Kasi Pidsus Kejari Meranti

Jelang Patroli Karhutla Kapolda Riau, Kapolres Meranti Perkuat Pencegahan hingga Tingkat Desa

10 Agu 2026 - 20:41 WIB

Jelang Patroli Karhutla Kapolda Riau, Kapolres Meranti Perkuat Pencegahan hingga Tingkat Desa

Polisi Selidiki Sumber Api Kebakaran Di Depan Stadion Mahmud Jalal

8 Agu 2026 - 23:00 WIB

Polisi Selidiki Sumber Api Kebakaran Di Depan Stadion Mahmud Jalal
Trending di Meranti