Menu

Mode Gelap
Hari Jadi Anambas ke-18, Camat Jemaja Timur Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong untuk Kemajuan Daerah Pulau Penyengat Kian Mendunia, Revitalisasi Warisan Melayu Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kepri Pengembangan Kasus Sabu di Balai Raja Berujung Penangkapan Pengedar di Simpang Pokok Jengkol Duri Dari Rumah Petak di Balai Raja, Polisi Temukan Paket Sabu dan Amankan Pelaku Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD Mengenal Negara Timor Leste dulunya bernama Timor Timur 

Batam

Pemko dan BP Batam Bentuk Tim Percepatan Revisi RDTR, Fokus Tujuh Kecamatan Strategis

badge-check


					Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra  meimpin rapat dan dihadiri jajaran Deputi 2 dan Deputi 7 BP Batam serta perwakilan Pemko Batam. F: Ist Perbesar

Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra meimpin rapat dan dihadiri jajaran Deputi 2 dan Deputi 7 BP Batam serta perwakilan Pemko Batam. F: Ist

RiauKepri.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam membentuk Tim Percepatan Revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam. Pembentukan tim ini disepakati dalam rapat penataan ruang yang digelar di Ruang Rapat Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Selasa (17/6/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dan dihadiri jajaran Deputi 2 dan Deputi 7 BP Batam serta perwakilan Pemko Batam.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menjelaskan bahwa revisi RDTR akan difokuskan pada tujuh wilayah perencanaan prioritas, yakni Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, Batu Ampar, Sekupang, dan Batu Aji.

“Tim ini melibatkan unsur Pemko Batam, BP Batam, serta tenaga ahli untuk mempercepat penyusunan substansi pola ruang dan struktur ruang di tiap kecamatan,” ujar Jefridin.

Tim percepatan ini diketuai oleh Direktur Perencanaan Infrastruktur BP Batam, Fesly Abadi, dengan Sekretaris Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Evy Yusriani.

Ia menambahkan, hasil revisi Perwako RDTR ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) guna mempercepat proses perizinan dan mendorong kemudahan berusaha di Batam.

“Revisi ini penting untuk menyesuaikan tata ruang dengan dinamika pembangunan dan arah investasi di Batam. Integrasi ke OSS akan membuat proses perizinan lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan sektor strategis,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi pembangunan antar-lembaga serta menarik investasi yang berkelanjutan di Kota Batam. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

18 Juni 2026 - 17:28 WIB

Resmikan Layanan Rahn Gadai Emas di Kota Batam, BRK Syariah Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

18 Juni 2026 - 14:10 WIB

Gadai Emas BRK Syariah Kian Diminati Masyarakat, Jaringan Layanan Terus Bertambah

16 Juni 2026 - 12:34 WIB

Paripurna DPRD Batam: Semua Fraksi Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dibahas Lebih Lanjut

15 Juni 2026 - 19:13 WIB

Polda Kepri Pastikan Batam Tetap Aman dan Kondusif Jelang Isu Unjuk Rasa Juli

11 Juni 2026 - 06:43 WIB

Trending di Batam