Menu

Mode Gelap
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Kepri, Selasa 8 Juli 2025 PT Timah Tenggelamkan 36 Unit Atraktor Cumi di Perairan Buku Limau Belitung Timur PT Timah Serahkan Bantuan Bibit untuk Rumah Kompos KSM Resam Wanita Ini Ketahuan Selundupkan Narkoba Dalam Roti Kering di Lapas Pekanbaru Panitia Pacu Jalur Nasional Tepian Narosa Mulai Intensif Lakukan Persiapan Saiman: Tugas Berat Menanti Sekdapro Riau Definitif

Batam

Pemko dan BP Batam Bentuk Tim Percepatan Revisi RDTR, Fokus Tujuh Kecamatan Strategis

badge-check


					Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra  meimpin rapat dan dihadiri jajaran Deputi 2 dan Deputi 7 BP Batam serta perwakilan Pemko Batam. F: Ist Perbesar

Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra meimpin rapat dan dihadiri jajaran Deputi 2 dan Deputi 7 BP Batam serta perwakilan Pemko Batam. F: Ist

RiauKepri.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam membentuk Tim Percepatan Revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam. Pembentukan tim ini disepakati dalam rapat penataan ruang yang digelar di Ruang Rapat Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Selasa (17/6/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dan dihadiri jajaran Deputi 2 dan Deputi 7 BP Batam serta perwakilan Pemko Batam.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menjelaskan bahwa revisi RDTR akan difokuskan pada tujuh wilayah perencanaan prioritas, yakni Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, Batu Ampar, Sekupang, dan Batu Aji.

“Tim ini melibatkan unsur Pemko Batam, BP Batam, serta tenaga ahli untuk mempercepat penyusunan substansi pola ruang dan struktur ruang di tiap kecamatan,” ujar Jefridin.

Tim percepatan ini diketuai oleh Direktur Perencanaan Infrastruktur BP Batam, Fesly Abadi, dengan Sekretaris Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Evy Yusriani.

Ia menambahkan, hasil revisi Perwako RDTR ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) guna mempercepat proses perizinan dan mendorong kemudahan berusaha di Batam.

“Revisi ini penting untuk menyesuaikan tata ruang dengan dinamika pembangunan dan arah investasi di Batam. Integrasi ke OSS akan membuat proses perizinan lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan sektor strategis,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi pembangunan antar-lembaga serta menarik investasi yang berkelanjutan di Kota Batam. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Batam Genjot Pendapatan 2026, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Jadi Fokus Utama

7 Juli 2025 - 14:59 WIB

Wali Kota Batam Ajak ASN Tinggalkan Zona Nyaman, Saatnya Hadirkan Solusi Nyata untuk Warga

7 Juli 2025 - 10:06 WIB

Peringatan 1 Muharram, Wali Kota Ajak Masyarakat Batam Perkuat Solidaritas dan Harmoni

6 Juli 2025 - 12:48 WIB

Jelang Perwako Reklame Baru, Pemko Batam Aksi Bersih-Bersih Billboard

5 Juli 2025 - 19:08 WIB

Batam Jadi Episentrum Bahas Krisis Gizi Nasional, Ratusan Dokter Spesialis Berkumpul di Forum SUNs 2025

4 Juli 2025 - 15:21 WIB

Trending di Batam