RiauKepri.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam membentuk Tim Percepatan Revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam. Pembentukan tim ini disepakati dalam rapat penataan ruang yang digelar di Ruang Rapat Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Selasa (17/6/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dan dihadiri jajaran Deputi 2 dan Deputi 7 BP Batam serta perwakilan Pemko Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menjelaskan bahwa revisi RDTR akan difokuskan pada tujuh wilayah perencanaan prioritas, yakni Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, Batu Ampar, Sekupang, dan Batu Aji.
“Tim ini melibatkan unsur Pemko Batam, BP Batam, serta tenaga ahli untuk mempercepat penyusunan substansi pola ruang dan struktur ruang di tiap kecamatan,” ujar Jefridin.
Tim percepatan ini diketuai oleh Direktur Perencanaan Infrastruktur BP Batam, Fesly Abadi, dengan Sekretaris Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Evy Yusriani.
Ia menambahkan, hasil revisi Perwako RDTR ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) guna mempercepat proses perizinan dan mendorong kemudahan berusaha di Batam.
“Revisi ini penting untuk menyesuaikan tata ruang dengan dinamika pembangunan dan arah investasi di Batam. Integrasi ke OSS akan membuat proses perizinan lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan sektor strategis,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi pembangunan antar-lembaga serta menarik investasi yang berkelanjutan di Kota Batam. (RK6)
Editor: Dana Asmara