RiauKepri.com, PELALAWAN– Ketika senja baru saja hendak merangkak pulang, dua pria berinisial RDA (32) dan HA (27) didatangi polisi di bawah rindang pohon sawit, Kamis petang, (19/6/2025). Di kawasan Simpang Terong, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, keduanya tengah asik duduk santai.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan yang telah membuntuti mereka berdasarkan laporan masyarakat, langsung menyergap. Dari tanah tak jauh dari tempat mereka duduk, polisi menemukan 27 paket kecil sabu. Total beratnya sekitar 5,98 gram.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pria yang sedang duduk. Setelah digeledah, ditemukan sabu yang mereka sembunyikan di tanah,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, dalam keterangan kepada wartawan, Ahad, 22 Juni 2025.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan plastik klip merah, dua unit ponsel Android, satu alat hisap sabu (bong), dan satu sepeda motor Honda Supra putih-hitam dengan pelat nomor BM 5312 JI.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial KP. Identitas dan keberadaan KP kini sedang ditelusuri oleh polisi.
Kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut. Tentunya kini mereka tak lagi santai dan tak lagi bisa melihat daun sawit melambai-lambai ditiup angin. (RK1)







