RiauKepri.com, MERANTI – Sejumlah wartawan mengeluhkan sikap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoki, MT, yang dinilai enggan berinteraksi dengan awak media. Keluhan tersebut mencuat usai kegiatan pesta rakyat dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI yang digelar di Kantor BPKAD Meranti pada Selasa, (19/08/2025) pagi.
Salah seorang wartawan yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa Fajar sempat terlihat antusias mengikuti perlombaan di awal acara. Namun, saat sejumlah wartawan mulai melakukan peliputan dan mencoba melakukan konfirmasi, Fajar tiba-tiba tidak terlihat lagi.
“Awalnya beliau hadir dan ikut kegiatan. Tapi saat rekan-rekan wartawan mulai meliput dan ingin konfirmasi, beliau langsung menghilang. Seperti alergi terhadap wartawan,” ujar salah satu wartawan muda yang meliput di lokasi.
Menurutnya, kehadiran wartawan bukan hanya untuk meliput kemeriahan acara, tetapi juga ingin mendapatkan informasi mengenai dana yang masuk ke kas daerah serta alokasi penggunaannya.
“Kami ingin tahu berapa besar dana yang diterima daerah dan untuk apa dana itu diprioritaskan. Sejak awal menjabat, Fajar memang sulit ditemui. Kami sudah menghubungi banyak nomor teleponnya, tapi tidak ada yang aktif. Bahkan sering ganti nomor,” keluhnya.
Sebagaimana diketahui, Fajar Triasmoki, MT sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Ia resmi dilantik menjadi Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Bupati AKBP (Purn) H. Asmar pada 21 Juli 2025. Selain Fajar, Bupati Asmar juga melantik 10 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya di lingkungan Pemkab Meranti.
Sikap tertutup pejabat publik ini pun dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi. Kementerian Keuangan sendiri telah menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), setiap instansi pemerintah, termasuk di daerah, diwajibkan untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
Adapun tujuan dari keterbukaan informasi publik antara lain untuk,
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,
Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat,
Meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan,
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Publik berharap agar pejabat di daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Meranti, dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut guna mendukung pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. (RK12).







