Menu

Mode Gelap
Waspadai Petir Dini Hari, Siang hingga Sore di Kepulauan Riau Cerah Berkabut LAMR Keluarkan Warkah Petuah, Serukan Keteguhan dan Ketenangan Hadapi Kasus Hukum Gubernur Riau Hikayat Ngopi Terakhir Sebelum OTT, SF Hariyanto Doakan yang Terbaik untuk Wahid Zul Arif Terpilih sebagai Ketua BPSK Kota Batam Pengemudi Online Jadi Mitra Strategis Polisi, Polda Kepri Bangun Sinergi Jaga Kamtibmas Lewat Deklarasi Bersama Tokoh Riau Desak Presiden Buka Cabang KPK di Riau

Batam

Sindikasi Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar Digagalkan Polda Kepri

badge-check


					Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi. F: Humas Polda Kepri Perbesar

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi. F: Humas Polda Kepri

RiauKepri.com, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang rencananya akan diperdagangkan hingga ke pasar gelap internasional.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengungkapkan, pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (29/8/2025) di kawasan Bengkong, Batam. Dari hasil penyelidikan, sisik trenggiling itu diperkirakan bernilai sekitar Rp1,2 miliar di Indonesia, dan bisa melonjak hingga tiga kali lipat jika berhasil masuk ke pasar Vietnam melalui jalur Malaysia.

“Temuan ini membuktikan adanya sindikasi penyelundupan lintas negara yang mencoba memanfaatkan jalur Kepri sebagai titik transit. Nilai ekonominya besar, tapi kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih parah,” tegas Ruslaeni, Ahad (31/8/2025).

Meskipun belum ada tersangka yang diamankan, polisi menegaskan akan terus mendalami jaringan perdagangan ilegal ini. Barang bukti telah disita dan masuk dalam kategori satwa dilindungi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak mendukung praktik jual beli satwa dilindungi. “Perdagangan ilegal bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut masa depan ekosistem dan generasi mendatang,” tutup Ruslaeni. (RK12)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zul Arif Terpilih sebagai Ketua BPSK Kota Batam

6 November 2025 - 17:00 WIB

Pengemudi Online Jadi Mitra Strategis Polisi, Polda Kepri Bangun Sinergi Jaga Kamtibmas Lewat Deklarasi Bersama

6 November 2025 - 16:30 WIB

Pemko Batam Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Transformasi Digital dan Akses Modal Tanpa Bunga

6 November 2025 - 07:53 WIB

Kenzie & Danang, Atlet Jujitsu Batam Bertanding di Kejuaraan Dunia

5 November 2025 - 19:50 WIB

Panggung Anak Pulau! Hinterland Festival 2025 Hadirkan Seni, Olahraga, dan Cerita Inspiratif dari Batam

5 November 2025 - 11:20 WIB

Trending di Batam