RiauKepri.com, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang rencananya akan diperdagangkan hingga ke pasar gelap internasional.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengungkapkan, pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (29/8/2025) di kawasan Bengkong, Batam. Dari hasil penyelidikan, sisik trenggiling itu diperkirakan bernilai sekitar Rp1,2 miliar di Indonesia, dan bisa melonjak hingga tiga kali lipat jika berhasil masuk ke pasar Vietnam melalui jalur Malaysia.
“Temuan ini membuktikan adanya sindikasi penyelundupan lintas negara yang mencoba memanfaatkan jalur Kepri sebagai titik transit. Nilai ekonominya besar, tapi kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih parah,” tegas Ruslaeni, Ahad (31/8/2025).
Meskipun belum ada tersangka yang diamankan, polisi menegaskan akan terus mendalami jaringan perdagangan ilegal ini. Barang bukti telah disita dan masuk dalam kategori satwa dilindungi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak mendukung praktik jual beli satwa dilindungi. “Perdagangan ilegal bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut masa depan ekosistem dan generasi mendatang,” tutup Ruslaeni. (RK12)







