Menu

Mode Gelap
Improved Oil Recovery (IOR): Peluang Nyata bagi BUMD Riau di Tengah Menurunnya Produksi Minyak Harimau Sumatera Masuk Permukiman Warga Siak, Ternak Ayam dan Kucing Jadi Mangsa Bupati Siak Minta PT AIP Tanggungjawab, Terbukti Buang Limbah ke Sungai Kunjungan Kerja ke Kemenkes RI, Pemkab Meranti Upayakan Percepatan Peningkatan Sarpras Kesehatan Tahun 2026 Bupati Bintan Resmikan Gedung Poliklinik Rawat Jalan, Laboratorium Mikrobiologi, dan Instalasi Farmasi RSUD Bintan Bentrok Berdarah di Rohul, Satu Tewas, Polisi Amankan 12 Orang

Batam

Sindikasi Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar Digagalkan Polda Kepri

badge-check


					Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi. F: Humas Polda Kepri Perbesar

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi. F: Humas Polda Kepri

RiauKepri.com, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang rencananya akan diperdagangkan hingga ke pasar gelap internasional.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengungkapkan, pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (29/8/2025) di kawasan Bengkong, Batam. Dari hasil penyelidikan, sisik trenggiling itu diperkirakan bernilai sekitar Rp1,2 miliar di Indonesia, dan bisa melonjak hingga tiga kali lipat jika berhasil masuk ke pasar Vietnam melalui jalur Malaysia.

“Temuan ini membuktikan adanya sindikasi penyelundupan lintas negara yang mencoba memanfaatkan jalur Kepri sebagai titik transit. Nilai ekonominya besar, tapi kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih parah,” tegas Ruslaeni, Ahad (31/8/2025).

Meskipun belum ada tersangka yang diamankan, polisi menegaskan akan terus mendalami jaringan perdagangan ilegal ini. Barang bukti telah disita dan masuk dalam kategori satwa dilindungi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak mendukung praktik jual beli satwa dilindungi. “Perdagangan ilegal bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut masa depan ekosistem dan generasi mendatang,” tutup Ruslaeni. (RK12)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kepri Tegaskan Komitmen Berantas TPPO dan Dukung Pembentukan Direktorat Khusus PPA–PPO

9 Februari 2026 - 12:19 WIB

BRK Syariah Grebek Pasar Cahaya Garden Batam, Jemput Calon Nasabah Baru

8 Februari 2026 - 11:10 WIB

BRK Syariah Perkuat Kapabilitas Lini Depan Lewat Training Leading Sales Team & Fundamental Funding Officer

8 Februari 2026 - 06:20 WIB

Kapolda Kepri Terima Kunjungan Bea Cukai Batam Guna Perkuat Hadapi Ancaman Kejahatan Lintas Batas

7 Februari 2026 - 13:31 WIB

Komitmen Bupati Kepulauan Meranti dalam Pembangunan Gudang Bulog

7 Februari 2026 - 06:34 WIB

Trending di Batam