Menu

Mode Gelap
Peredaran Narkoba di Desa Bumbung Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti ASEAN Menuju Usia 59 Tahun Spider Jujitsu Batam Raih Juara Umum III di Jakarta Jiu Jitsu Open 2026, Bawa Pulang 13 Medali Bersulang Geleng Bhabinkamtibmas Mentayan Tanam Cabe Bersama Masyarakat Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Jagung Hibrida Panen Melimpah di Batang Duku

Riau

Penanganan Kasus SPPD Fiktif di Sekwan, Polda Riau Dinilai Mandul

badge-check


					Zulkadir Perbesar

Zulkadir

RiauKepri.com, PEKANBARU- Penanganan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang ditaksir merugikan negara hingga Rp195,9 miliar dinilai jalan tanpa arah. Tokoh masyarakat Riau, Zulkarnain Kadir, menilai Polda Riau terkesan tidak serius bahkan “mandul” dalam menuntaskan perkara besar yang telah menyedot perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir.

“Sudah banyak yang diperiksa, uang rakyat hampir Rp190 miliar dirugikan, tapi tak satu pun tersangka ditetapkan. Polisi seperti main akrobat, ada kesan kasus ini sengaja dihendapkan,” ujar Zulkarnain di Pekanbaru, Kamis (18/9/2025).

Ia juga menyinggung keputusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian sejumlah aset Muflihun yang sebelumnya disita penyidik Polda Riau. Menurutnya, kekalahan di pengadilan ini mempermalukan institusi penegak hukum, sekaligus memperlihatkan kelemahan dalam proses penyitaan dan penanganan kasus.

“Kalau kasus ini mau dihentikan, nyatakan secara terbuka. Tapi jika dilanjutkan, segera tetapkan siapa tersangkanya agar ada kepastian hukum. Ini bukan hanya soal pidana, tapi soal moral dan kredibilitas aparat penegak hukum dan lembaga,” ungkap Zulkarnain.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2020–2021 di Sekretariat DPRD Riau telah bergulir sejak lama. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara mencapai Rp195,9 miliar. Lebih dari 400 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk pejabat di lingkungan Setwan DPRD Riau.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau juga menyita sejumlah aset mewah, termasuk uang tunai hampir Rp20 miliar, empat unit apartemen, satu unit sepeda motor Harley Davidson, barang-barang branded, dan beberapa bidang tanah dengan nilai miliaran rupiah, dah sudah di lakuka gelar perkara di bareskrim Polri.

Meski dua aset milik Muflihun telah diputuskan pengadilan untuk dikembalikan, Polda Riau menyatakan bahwa ‘M’, yang disebut sebagai pengguna anggaran dalam kasus ini, masih berpotensi menjadi tersangka.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan lanjutan. Proses hukum yang berlarut tanpa kepastian memicu kecurigaan dan kritik tajam dari publik. Kasus ini pun terus menjadi sorotan di tengah merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bersulang Geleng

31 Mei 2026 - 09:59 WIB

Pembisik Negeri

30 Mei 2026 - 08:11 WIB

Ganja Kakus

30 Mei 2026 - 07:29 WIB

Dunia Seni Riau Berduka, Dua Senimannya Meninggal Dunia

28 Mei 2026 - 21:07 WIB

BRK Syariah Dorong Budaya Menabung Kurban untuk Mudahkan Pegawai Beribadah Setiap Tahun

28 Mei 2026 - 19:08 WIB

Trending di Pekanbaru