Menu

Mode Gelap
Yahikam Datuk Penghulu Malin (1901-1971): Pelopor Pendidikan “Modern” di Rantau Kuantan Waspada Hujan Ringan dan Awan Berlapis di Kepri, Ahad 28 September 2025 Polwan Polres Meranti Harumkan Nama Polda Riau Di Kejuaraan Taekwondo Internasional Prof. Jimly Asshiddiqie: Riau Layak Jadi Daerah Istimewa, Ini Cara Mewujudkannya Afni Tepati Janji: Yuda Kini Punya Kaki Palsu Berkat Program Siak Peduli Pertemuan Prof. Jimly dan LAMR Dorong Pengakuan Hukum Adat dan Keistimewaan Riau

Tanjungpinang

Tanjungpinang Susun Aturan Cadangan Pangan, Antisipasi Krisis dan Perkuat Kemandirian Daerah

badge-check


					FGD Ranperda tentang CPPD, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (25/9/2025). Perbesar

FGD Ranperda tentang CPPD, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (25/9/2025).

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai merancang regulasi khusus untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Melalui Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3), digelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), Kamis (25/9/2025) di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, menegaskan Ranperda CPPD menjadi langkah penting untuk mengantisipasi potensi kerawanan pangan akibat perubahan iklim, gangguan distribusi, hingga gejolak harga.

“Cadangan pangan daerah bukan sekadar stok beras atau bahan pokok, melainkan instrumen strategis dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kepala DP3, Robert Lukman, menambahkan aturan ini akan menjadi payung hukum Pemko dalam mengatur mekanisme penyediaan, pengelolaan, hingga penyaluran cadangan pangan. Menurutnya, Ranperda CPPD disusun selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Melalui Ranperda ini, pemerintah dapat memastikan konsumsi pangan masyarakat cukup, aman, dan bergizi seimbang,” tegas Robert.

FGD yang melibatkan DPRD, akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), perangkat daerah, hingga organisasi masyarakat tersebut menghasilkan berbagai masukan untuk memperkuat substansi regulasi. Selanjutnya, draf Ranperda akan disempurnakan sebelum diajukan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepri.

Pemko Tanjungpinang berharap aturan ini kelak menjadi fondasi bagi terciptanya sistem pangan yang mandiri, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat, pelaku usaha, hingga akademisi dinilai krusial untuk mewujudkan kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga kota. (RK9)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival Silat Serumpun 2025, Tanjungpinang Perkuat Diplomasi Budaya dan Daya Tarik Wisata

26 September 2025 - 17:27 WIB

Kapolda Kepri Bersama Forkopimda Ikut Rangkaian Peringatan Hadi Jadi ke-23 Provinsi Kepulauan Riau

24 September 2025 - 19:56 WIB

Pemko Tanjungpinang Tegaskan Sinergi TPID untuk Kendalikan Inflasi Daerah

24 September 2025 - 06:29 WIB

BRK Syariah Bersama Pemko Tanjungpinang Dukung Literasi Keuangan di Pulau Penyengat

23 September 2025 - 19:07 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Janji Fasilitasi Dialog Pedagang Pasar Bincen dengan Pengelola

23 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Tanjungpinang