RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai merancang regulasi khusus untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Melalui Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3), digelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), Kamis (25/9/2025) di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, menegaskan Ranperda CPPD menjadi langkah penting untuk mengantisipasi potensi kerawanan pangan akibat perubahan iklim, gangguan distribusi, hingga gejolak harga.
“Cadangan pangan daerah bukan sekadar stok beras atau bahan pokok, melainkan instrumen strategis dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala DP3, Robert Lukman, menambahkan aturan ini akan menjadi payung hukum Pemko dalam mengatur mekanisme penyediaan, pengelolaan, hingga penyaluran cadangan pangan. Menurutnya, Ranperda CPPD disusun selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Melalui Ranperda ini, pemerintah dapat memastikan konsumsi pangan masyarakat cukup, aman, dan bergizi seimbang,” tegas Robert.
FGD yang melibatkan DPRD, akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), perangkat daerah, hingga organisasi masyarakat tersebut menghasilkan berbagai masukan untuk memperkuat substansi regulasi. Selanjutnya, draf Ranperda akan disempurnakan sebelum diajukan ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepri.
Pemko Tanjungpinang berharap aturan ini kelak menjadi fondasi bagi terciptanya sistem pangan yang mandiri, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat, pelaku usaha, hingga akademisi dinilai krusial untuk mewujudkan kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga kota. (RK9)