Menu

Mode Gelap
Polsek Siak Kecil Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Datuk, Seorang Pria Diamankan Bagus Wibawa: Generasi Muda Harus Menjadi Garda Terdepan Pengamal Pancasila Bhabinkamtibmas Bantan Timur Bersama Masyarakat Bersihkan Lahan Untuk Ketapang Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 1 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berpotensi Hujan Ringan, Natuna dan Anambas Diminta Waspada Perubahan Cuaca Polsek Siak Kecil Ungkap Kasus Sabu, Empat Paket Narkotika Diamankan dari Seorang Pria Polres Bengkalis Melalui Polsek Rupat Cek Perkembangan Tanaman Jagung, Siap Panen Juni 2026

Pekanbaru

Prof. Jimly Asshiddiqie: Riau Layak Jadi Daerah Istimewa, Ini Cara Mewujudkannya

badge-check


					Prof. Jimly Asshiddiqie Perbesar

Prof. Jimly Asshiddiqie

RiauKepri.com, PEKANBARU– Tokoh hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH., menyatakan dukungannya terhadap gagasan menjadikan Riau sebagai daerah istimewa di bidang adat dan kebudayaan. Hal ini disampaikan saat bersilaturahmi dengan jajaran pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Balai Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Prof. Jimly, ide pembentukan Daerah Istimewa Riau (DIR) merupakan hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Justru, kata dia, hal itu dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18B.

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Tidak ada larangan penambahan daerah khusus atau istimewa,” ungkapnya.

Prof Jimly menjelaskan, keistimewaan Riau dapat difokuskan pada aspek kebudayaan Melayu yang memiliki akar sejarah kuat. Ia menyebut, berbeda dari DKI Jakarta yang istimewa dalam bidang ekonomi, Yogyakarta dalam bentuk kerajaan, dan Aceh dalam bidang hukum syariah, maka Riau layak mendapat keistimewaan dalam bidang budaya dan peradaban Melayu.

“Saya sangat mendukung. Bukan lagi seratus persen, tapi seribu persen. Ini masuk akal jika kita melihat sejarah panjang peradaban Melayu di Riau, bahkan sejak abad ke-6 pada masa Kedatuan Bukit,” kata Prof. Jimly.

Untuk merealisasikan status istimewa tersebut, Prof. Jimly menyarankan agar Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD segera membahas dan mengesahkan keputusan di tingkat daerah sebagai bentuk dukungan politik awal.

“Setelah ada ketetapan di daerah, selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR dan DPD RI. Ini membutuhkan kerja politik dan lobi-lobi nasional,” jelasnya.

Prof. Jimly juga menegaskan bahwa jika status keistimewaan tersebut berhasil terwujud, maka perlu dibentuk sistem manajemen khusus agar pelaksanaan dan pengelolaan kekhususan budaya Riau dapat berjalan optimal.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran lengkap LAMR, antara lain Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri H. Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.

Sebagaimana diketahui, substansi keistimewaan Riau mencakup aspek peradaban Melayu, sistem pemerintahan berbasis kearifan lokal (tali berpilin tiga), peradilan adat, bahasa Melayu, serta pengelolaan pertanahan dan ekologi secara adat.
Selain itu, keistimewaan juga mencakup kewenangan dalam tata kelola pemerintahan, hukum adat, sosial-budaya, dan ekonomi. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bersulang Geleng

31 Mei 2026 - 09:59 WIB

Ganja Kakus

30 Mei 2026 - 07:29 WIB

BRK Syariah Dorong Budaya Menabung Kurban untuk Mudahkan Pegawai Beribadah Setiap Tahun

28 Mei 2026 - 19:08 WIB

Pererat Kebersamaan, PT Arara Abadi dan Mitra APP Group Kembali Salurkan Hewan Qurban

28 Mei 2026 - 13:26 WIB

Meriahkan HUT ke-63 Taspen, Tim Padel BRK Syariah Raih Juara di Taspen Cup 2026

28 Mei 2026 - 11:23 WIB

Trending di Pekanbaru