RiauKepri.com,BINTAN – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dalam bentuk kristal dan serbuk dengan total berat mencapai 9.390 gram di Perairan Selat Riau.
Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., dalam konferensi pers di Mako Lanal Bintan, menjelaskan penggagalan tersebut bermula saat kapal patroli keamanan laut Tim F1QR Lanal Bintan mendengar suara mesin motor tempel berkecepatan tinggi pada Selasa dini hari.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendeteksi sebuah speed boat mencurigakan melintas di perairan tersebut. Saat dikejar, speed boat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke laut. Namun pada pukul 01.20 WIB, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa speed boat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan delapan kantong plastik berisi narkotika, antara lain kristal seberat 3.882 gram, serbuk merah 2.000 gram, serbuk abu-abu 872 gram, serta serbuk putih yang diduga kokain seberat 2.636 gram. Selain itu ditemukan pula satu paket sabu-sabu beserta alat hisap, alat cetak pil ekstasi, dua unit power bank, satu ponsel merek Oppo, empat bungkus rokok merek Sampoerna, dan peralatan mesin.
Dua tersangka berinisial AM dan AG berhasil diamankan. Keterangan mereka mengungkapkan narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial MM di Johor, Malaysia, dan hendak dibawa ke Tanjungpinang. AM mengaku mendapat instruksi melalui telepon dari seseorang berinisial FR yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.
Menurut pengakuan AM, ia sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dan pernah menjalani hukuman, sedangkan AG baru pertama kali menjadi kurir atas ajakan AM.
Barang bukti telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk uji laboratorium, sementara tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di BNN Provinsi Kepri. (RK12).







