RiauKepri.com, SIAK– Kabar gembira datang untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Siak. Pemerintah setempat membebaskan 100 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga warga tak perlu lagi membayar pajak saat membeli rumah pertama mereka. Kebijakan ini diharapkan membuka jalan bagi banyak keluarga untuk memiliki hunian layak tanpa terbebani biaya tambahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 6 Tahun 2025 dan Nomor 123 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan BPHTB, baik untuk rumah MBR maupun tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sejak diterapkan pada Juni lalu, kebijakan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh sejumlah warga.
“Ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat yang ingin punya rumah tapi kesulitan dari sisi biaya. Dengan BPHTB digratiskan, harapan kami mereka lebih ringan mewujudkan mimpi itu,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar, Rabu (8/10/2025).
Program ini untuk rumah tipe 36 yang banyak dibeli masyarakat MBR. Meski pembebasan BPHTB tidak memberi dampak besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Siak tetap yakin langkah ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan sektor properti dan perekonomian masyarakat.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk berpihak pada masyarakat kecil. Ia mendorong warga yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak tahun 2023–2024. “Cukup bayar pokoknya saja. Ini kesempatan bagi warga untuk tertib pajak tanpa harus terbebani denda,” kata Afni.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, menyambut baik langkah ini. Ia menyebut, kebijakan pembebasan BPHTB akan memperlancar pelaksanaan program sertifikasi tanah seperti PTSL dan TORA. “Ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam mempercepat proses sertifikat tanah mereka. Beban biaya jadi jauh lebih ringan,” ujarnya. (RK1/*)







