Menu

Mode Gelap
Keluarga Almarhum Turnip Laporkan Dugaan Perusakan Pagar di Km 15 ke Polisi ‎Bandara Letung Buka Pendaftaran Padat Karya 2026, Warga Ulu Maras Dapat Kesempatan Kerja DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Sepakat Tunda Pengesahan Ranperda LAM hingga Mei Amuk Panipahan, Alamr Siapa yang Terlambat 30 Tahun Otonomi Daerah Satgas Anti-Narkoba Riau Dibentuk, Harapan Baru Lindungi Generasi Muda

Riau

Gubernur Riau Berani Jamin Perjuangan DIR Sesuai Konstitusi

badge-check


					Gubernur Riau Abdul Wahid. Perbesar

Gubernur Riau Abdul Wahid.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Gubernur Riau Datuk Seri Setia Amanah, Abdul Wahid, menjamin bahwa perjuangan untuk menjadikan Riau sebagai daerah istimewa tidak bertentangan dengan hukum dan sepenuhnya sesuai dengan konstitusi. Hal itu disampaikannya saat menerima naskah akademik Daerah Istimewa Riau (DIR) yang diserahkan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Senin sore (13/10/2025), di Kantor Gubernur Riau.

“Daerah Istimewa Riau ini sama halnya dengan Yogyakarta dan Aceh. Kalau Yogyakarta karena sistem kerajaan, Aceh dengan hukum syariahnya, dan Riau mengusulkan kekhususan dalam tamadun dan kebudayaan Melayu,” kata Wahid.

Ia menambahkan, perjuangan tersebut berada dalam koridor hukum dan dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui keberadaan daerah dengan kekhususan atau keistimewaan.

“Saya berani jamin, perjuangan ini tidak melanggar hukum. Apalagi gerakan ini dimotori oleh LAMR, lembaga adat yang sah dan terhormat,” ujar Wahid.

Ketua Badan Pekerja Perwujudan Daerah Istimewa Riau (BPP DIR), Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menyampaikan bahwa dukungan Gubernur terhadap DIR telah terbangun sejak awal. Ia menilai sikap Wahid bukan sekadar simbolis, melainkan konsisten dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam kegiatan publik.

“Beliau pernah secara terbuka memegang spanduk bertuliskan ‘Dukung Daerah Istimewa Riau’. Itu bentuk nyata keberpihakan terhadap perjuangan ini,” kata Datuk Seri Taufik.

Ditegakan, bahwa perjuangan menjadikan Riau sebagai daerah istimewa merupakan langkah konstitusional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan gerakan separatis atau upaya pemisahan diri.

“Riau istimewa ini adalah hak daerah. Perjuangan yang sah dan bermartabat,” ujarnya.

Menurut Datuk Seri Taufik, gagasan keistimewaan Riau berakar pada sejarah panjang kebudayaan Melayu, termasuk peran Kesultanan Siak dan Sultan Syarif Kasim II dalam mendukung integrasi Riau ke dalam NKRI. Substansi utama usulan DIR meliputi penguatan lembaga adat, pelestarian bahasa Melayu, serta pengelolaan wilayah berbasis ekologi dan budaya.

Perjuangan ini, lanjut Datuk Seri Taufik, bertujuannya untuk memperkuat identitas lokal dan mendorong kebijakan publik yang lebih relevan dengan karakter masyarakat Riau. Ia menekankan bahwa DIR tidak dimaksudkan untuk menciptakan eksklusivitas, tetapi sebagai bentuk partisipasi aktif dalam sistem pemerintahan nasional. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Amuk Panipahan, Alamr Siapa yang Terlambat

25 April 2026 - 13:36 WIB

Satgas Anti-Narkoba Riau Dibentuk, Harapan Baru Lindungi Generasi Muda

25 April 2026 - 11:48 WIB

Kopiah Sultan

25 April 2026 - 10:28 WIB

Akrobat Narasi di Zaman Kini

25 April 2026 - 07:59 WIB

Di LAMR, Didi–Meimei Riau Temukan Hangatnya Rumah Bersama dalam Balutan Adat

23 April 2026 - 19:09 WIB

Trending di Pekanbaru