Menu

Mode Gelap
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Petir Guyur Sejumlah Wilayah Kepri pada Selasa 26 Mei 2026 Imigrasi Selatpanjang Perketat Pengawasan Orang Asing di Meranti, Jalur Tikus hingga Overstay Jadi Sorotan Perkuat Keamanan Maritim, Ditpolairud Polda Riau dan Polis Marin Johor Bahru Gelar Rendezvous di Selat Malaka Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025 Polsek Kundur dan Media Bentuk Panitia Qurban Bersama Sidak PKS dan Keluarkan Surat Edaran, Bupati Siak: Jangan Permainkan Harga TBS Petani!

Tanjungpinang

Konferensi Pers “Ala Bea Cukai Tanjungpinang” Dinilai Lukai Kerja Pers dan Prinsip Transparansi

badge-check


					Rahmat Nasution, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tanjungpinang Perbesar

Rahmat Nasution, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tanjungpinang

Ketua SMSI Tanjungpinang Kritik Kebijakan Undangan Terbatas

 

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Kebijakan Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang yang membatasi undangan konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkotika di Pelabuhan Sri Bintan Pura menuai gelombang kritik dari insan pers.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tanjungpinang, Rahmat Nasution, menilai langkah tersebut mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan merusak tatanan komunikasi yang sehat antara lembaga negara dan media.

Menurut Rahmat, konferensi pers seharusnya menjadi ruang publik bagi semua jurnalis, bukan forum eksklusif yang hanya dihadiri oleh media tertentu.

“Ketika konferensi pers hanya diundang untuk segelintir media, itu bukan lagi konferensi pers, tapi pertemuan tertutup. Padahal, informasi yang disampaikan bersifat publik, bukan rahasia negara,” tegasnya, Rabu (15/10).

Luka bagi Independensi Pers

Rahmat menilai, pembatasan tersebut dapat melukai independensi dan solidaritas kerja wartawan di lapangan.

“Pers bekerja untuk publik, bukan untuk kelompok atau kepentingan tertentu. Jika ada instansi yang mulai membatasi siapa yang boleh meliput, maka kita sedang mundur dari semangat reformasi yang memperjuangkan keterbukaan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa hubungan antara lembaga publik dan pers tidak boleh didasari pada ‘kedekatan’ atau ‘pilihan media’.

“Kalau media harus dipilih untuk mendapat akses informasi, maka fungsi kontrol sosial akan melemah. Wartawan bukan pelengkap seremoni, tapi bagian dari sistem demokrasi,” katanya.

Transparansi Bukan Sekadar Formalitas

Menurut Rahmat, prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bukan hanya tanggung jawab formal, melainkan wujud moralitas institusi publik dalam melayani masyarakat.

“Bea Cukai adalah lembaga yang mengelola keuangan dan kepentingan negara. Keterbukaan terhadap media bukan pilihan, tapi kewajiban. Kalau media dibatasi, masyarakat pun kehilangan hak untuk tahu,” tegasnya.

Ia menilai, kebijakan semacam itu bisa menimbulkan kesan bahwa lembaga publik ingin mengendalikan arus informasi.

“Kalau yang disampaikan hanya kepada media tertentu, publik bisa menilai ada upaya membangun citra sepihak. Padahal, kepercayaan publik tumbuh dari keterbukaan, bukan dari pembatasan,” ujarnya menambahkan.

Ajakan untuk Evaluasi dan Perbaikan

Rahmat mengajak seluruh pejabat publik, terutama di daerah, untuk memahami peran strategis media dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

“Pers bukan musuh, tapi mitra kritis. Kritik dari media bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.

Ia juga meminta Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang untuk mengevaluasi kebijakan komunikasi publiknya agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga tersebut.

“Kalau komunikasi dibangun dengan tertutup, kepercayaan publik akan runtuh. Kami berharap Kepala Bea Cukai Tanjungpinang dapat memperbaiki pola komunikasi dengan insan pers demi kepentingan bersama,” ujar Rahmat.

Menjaga Ruang Keterbukaan

Rahmat menegaskan, SMSI Tanjungpinang akan terus mendorong agar setiap lembaga publik menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kesetaraan akses bagi seluruh media.

“Demokrasi tidak bisa tumbuh di ruang yang tertutup. Kalau kita ingin publik percaya, maka pintu informasi harus terbuka untuk semua, bukan untuk sebagian,” pungkasnya.

Keterbukaan informasi publik bukan sekadar prosedur administratif, tetapi fondasi kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Setiap pembatasan terhadap akses media berpotensi menimbulkan distorsi informasi dan melemahkan fungsi kontrol sosial pers yang sejatinya menjadi tiang utama demokrasi, tegasnya mengakhiri.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Tri Rukmono, belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pembatasan undangan konferensi pers tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Petir Guyur Sejumlah Wilayah Kepri pada Selasa 26 Mei 2026

26 Mei 2026 - 00:05 WIB

Imigrasi Tanjungpinang Permudah Pengurusan Paspor Darurat Lewat SILADA

25 Mei 2026 - 13:59 WIB

Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Guyur Kepri pada Senin, 25 Mei 2026

25 Mei 2026 - 00:03 WIB

Nobar Film “Pesta Babi Kolonialisme di Zaman Kita” di Tanjungpinang, Bedah Kritik Militerisasi dan Ketahanan Pangan di Papua

24 Mei 2026 - 10:09 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad 24 Mei 2026: Batam hingga Natuna Berpotensi Diguyur Hujan

24 Mei 2026 - 00:04 WIB

Trending di Kepulauan Riau