Menu

Mode Gelap
Aklamasi, Dr M Taufikurrahman Kembali Dipercaya Jadi Ketua PD IKA UNRI Meranti Peredaran Narkoba di Desa Bumbung Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti ASEAN Menuju Usia 59 Tahun Spider Jujitsu Batam Raih Juara Umum III di Jakarta Jiu Jitsu Open 2026, Bawa Pulang 13 Medali Bersulang Geleng Bhabinkamtibmas Mentayan Tanam Cabe Bersama Masyarakat

Riau

Mantan Ketua DPRD Kuansing, Muslim, Dijebloskan ke “Hotel Predeo” dalam Kasus Korupsi Proyek Hotel

badge-check


					Tersangka korupsi saat digiring pihak Kejaksaan ke penjara. Perbesar

Tersangka korupsi saat digiring pihak Kejaksaan ke penjara.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, resmi menjebloskan Muslim, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing periode 2009–2014, pada Senin (20/10/2025), ke “hotel predeo.” Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.

Penahanan dilakukan usai penyidik Pidana Khusus menyerahkan Muslim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, Muslim diduga terlibat dalam penyimpangan penganggaran pada proyek pembebasan tanah dan pembangunan hotel yang dilakukan pada tahun anggaran 2013–2014.

“Sebagai Ketua DPRD saat itu, Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan anggaran proyek tanpa dasar perencanaan yang sah,” jelas Sunardi.

Proyek hotel ini merupakan inisiatif Bupati Kuansing kala itu, Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa melalui kajian kelayakan. Dana sebesar Rp 5,3 miliar digelontorkan untuk pembebasan lahan dan Rp 47,7 miliar untuk pembangunan fisik dari APBD Kuansing.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan kontrak senilai Rp 46,5 miliar, dan selesai 100 persen pada April 2015. Namun, hotel tersebut hingga kini tak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.

“Akibatnya, hotel itu terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen. Berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI, kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” kata Sunardi.

Muslim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, bersih, dan berintegritas,” tegas Sunardi. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bersulang Geleng

31 Mei 2026 - 09:59 WIB

Pembisik Negeri

30 Mei 2026 - 08:11 WIB

Ganja Kakus

30 Mei 2026 - 07:29 WIB

Dunia Seni Riau Berduka, Dua Senimannya Meninggal Dunia

28 Mei 2026 - 21:07 WIB

Bupati Afni Serahkan Sapi Kurban Presiden, Disambut Antusias Warga Maredan Barat

27 Mei 2026 - 13:57 WIB

Trending di Riau