Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Rabu, 29 Oktober 2025: Hujan Petir dan Angin Kencang Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah Kepri Seminar Jurnalisme Dakwah: PWI Kepri dan STIQ Kepri Satukan Misi Dakwah dan Media JMSI dan ACJA Dirikan Rumah Wartawan Tiongkok-Indonesia Aspirasi Riau Disuarakan di Paripurna DPD RI K.H. Muhammad Mursyid Dorong Kebijakan Pro-Rakyat dan Daerah Baznas Kota Dumai Teken Kerjasama dengan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Bupati Afni Minta Pemberdayaan Tenun dan Batik Siak di Tingkatkan Jaga Keberlanjutan Warisan

Internasional

Kampung Siti Nurhaliza Pulangkan Puluhan Pekerja Indonesia Lewat Dumai

badge-check


					Pemulangan PMI beberapa waktu lalu. (Foto: net) Perbesar

Pemulangan PMI beberapa waktu lalu. (Foto: net)

RiauKepri com, PEKANBARU – Sebanyak 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Para pekerja dipulangkan dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, daerah yang dikenal sebagai kampung halaman penyanyi ternama Malaysia, Siti Nurhaliza.

Siapa dan Berapa Banyak

Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan, dari total 90 PMI yang dipulangkan, 60 orang laki-laki dan 30 orang perempuan, dua di antaranya anak-anak.

“Ke-90 PMI tersebut berasal dari Sumut 19 orang, Aceh 7 orang, Riau 2 orang, Jambi 4 orang, Lampung 2 orang, Jatim 36 orang, Jabar 6 orang, Jateng 4 orang, Sulteng 1 orang, Sulut 1 orang, NTB 5 orang, dan NTT 2 orang,” kata Fanny, Sabtu.

Bagaimana Proses Pemulangan

Fanny menjelaskan, pemulangan dilakukan melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau. Setibanya di Pelabuhan Dumai, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Selanjutnya, mereka didampingi oleh P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai, sebelum dibawa ke Rumah Ramah PMI guna pendataan, pemberian layanan dasar, dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

Mengapa Dipulangkan

Menurut Fanny, para pekerja tersebut dipulangkan karena berangkat ke Malaysia secara nonprosedural atau tanpa izin resmi. Hal ini membuat mereka rentan terhadap pelanggaran hukum dan eksploitasi di negara tujuan.

“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Kami menerima 90 PMI yang dideportasi,” tegas Fanny.

Upaya Pencegahan

Ia menambahkan, BP3MI terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal.

“Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja secara nonprosedural. Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga berakhir dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tapi juga memulihkan dan memastikan negara tidak diam,” ujarnya. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aspirasi Riau Disuarakan di Paripurna DPD RI K.H. Muhammad Mursyid Dorong Kebijakan Pro-Rakyat dan Daerah

28 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Baznas Kota Dumai Teken Kerjasama dengan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska

28 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Babak Baru DIR, DPR dan DPD RI Sambut Hangat

28 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Dari Lapangan Siak ke Melaka, Semangat Pemuda yang Tak Padam

28 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Sumpah Pemuda, Momentum Menumbuhkan Nilai Perjuangan dan Persatuan

28 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Trending di Pekanbaru