Menu

Mode Gelap
Ruang Asa Project Bersama HIMA Fisioterapi Universitas Awal Bros Hadirkan Kepedulian untuk Lansia Lewat Program “Lansia Sehat” Global Sumud Flotilla for Gaza ‎Miliki Sekretariat Sendiri, KCMI Anambas Siap Perkuat Program Organisasi Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Guyur Kepri pada Senin, 25 Mei 2026 Tim FIB UNILAK Laksanakan Pengabdian Masyarakat Usung Randai Kuantan Singingi di SMAN 10 Pekanbaru Pemilihan BPD Batu Berapit Berlangsung Lancar, Warga Antusias Gunakan Hak Pilih

Riau

Hakim Vonis Lebih Ringan Terhadap 12 Terdakwa Kasus Kerusuhan PT SSL

badge-check


					Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli saat menjadi saksi meringankan di persidangan konflik warga Tumang dengan PT SSL. (Foto: net) Perbesar

Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli saat menjadi saksi meringankan di persidangan konflik warga Tumang dengan PT SSL. (Foto: net)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap 12 terdakwa kasus kerusuhan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak. Vonis tertinggi dijatuhkan selama 2 tahun 6 bulan penjara, jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut antara 3 hingga 5 tahun penjara.

Sebelum hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan, bahwa Bupati Siak Dr. Afni sempat memberi keterangan di persidangan sebagai saksi meringankan. Fakta dalam sidang itu bupati Siak menyatakan perusahaan PT SSL tak ada gunanya dan hanya jadi sumber konflik saja. Sebenarnya konflik ini salah semua yang tak bisa memberi rasa aman pada masyarakat. Sehingga konflik antara masyarakat dan perusahaan berlangsung lebih dari 20 tahun, dan akar persoalannya berada pada sengketa lahan yang belum terselesaikan.

Tak sia-sia, di tengah kesibukannya sebagai bupati, Afni yang menyempatkan diri untuk menjadi saksi meringankan, hasilnya
berbuah manis. Majelis hakim yang dipimpin Dedy SH MH membacakan vonis lebih memandang pada sisi kemanusiaan.

Pada Kamis petang (6/11/2025) hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Minan Putra dan Sulistio masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Terdakwa Sonaji dan Sutrisno juga divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Hemat Tarigan, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, dan Dadang Widodo masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Aldi Slamet Gulo dan Hendrik Fernanda Gea, divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Anrio Putra SH MH sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman bervariasi antara 3 hingga 5 tahun penjara. Atas vonis tersebut, baik para terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan di kawasan PT SSL terjadi pada Rabu (11/6/2025) silam sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Aksi massa yang berujung anarkis ini menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp15 miliar. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ruang Asa Project Bersama HIMA Fisioterapi Universitas Awal Bros Hadirkan Kepedulian untuk Lansia Lewat Program “Lansia Sehat”

25 Mei 2026 - 08:10 WIB

Tim FIB UNILAK Laksanakan Pengabdian Masyarakat Usung Randai Kuantan Singingi di SMAN 10 Pekanbaru

24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Kurban Masjid Ar-Rahim Gading Marpoyan Ditargetkan 16 Ekor Sapi

24 Mei 2026 - 20:43 WIB

Zikir Listrik

24 Mei 2026 - 07:32 WIB

Adat Merantau

23 Mei 2026 - 09:26 WIB

Trending di Minda