Menu

Mode Gelap
Hari Kewirausahaan Nasional 2026, Sekda Bintan : UMKM Tulang Punggung Perekonomian Kita Konten Andreas Mazland Resahkan Masyarakat Riau, Komunitas Rumah Sunting Lapor ke LAMR HUT ke-18 Anambas, DPRD Ajak Masyarakat Refleksikan Perjuangan Pembentukan Daerah Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian Kades Batu Berapit Sambut 15 Mahasiswa KKN UGM, Harap Bawa Inspirasi dan Kemajuan bagi Desa Meranti Raih Penghargaan Pengelolaan Aset

Pekanbaru

Kasus Dugaan Perundungan Murid SD di Pekanbaru Resmi Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Orangtua murid SD korban bersama kuasa hukum saat melapor ke Polresta Pekanbaru. (Foto: ist) Perbesar

Orangtua murid SD korban bersama kuasa hukum saat melapor ke Polresta Pekanbaru. (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Kasus kematian seorang murid SD di Pekanbaru yang diduga akibat perundungan (bullying) resmi mengalir ke ranah kepolisian. Orangtua korban, berinisial MAR (13), Selasa (25/11/2025) melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru melalui kuasa hukum mereka, Suroto.

Suroto mengatakan laporan dibuat agar penyebab kematian siswa kelas VI SDN 108 Pekanbaru dapat diungkap secara terang. “Kami merasa perlu melapor karena beberapa hari ini beredar informasi yang dianggap tidak sesuai kenyataan,” ujarnya usai membuat laporan, sambil membawa foto almarhum.

Menurut Suroto, pihak sekolah menyatakan korban meninggal karena penyakit bawaan seperti jantung dan rematik. Namun, keluarga menolak klaim tersebut dan menyebut dokter mengungkapkan adanya kebocoran jantung dua titik serta kebocoran paru-paru yang diduga berkaitan dengan peristiwa perundungan.

“Orangtua hanya menceritakan apa yang dialami anaknya. Dalam laporan ini belum ada terlapor. Selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya. Ia menambahkan, keluarga telah menyiapkan saksi-saksi, termasuk korban lain yang sebelumnya juga mengalami perundungan oleh orang yang sama.

Terkait laporan ini, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, memastikan penyelidikan langsung dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim. Pihak kepolisian juga menggandeng tenaga konseling dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kita turunkan tim Unit PPA bersama konseling serta menggandeng KPAI. Penanganan dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur perlindungan anak,” ujar Bery.

Ia menegaskan perkembangan kasus akan disampaikan setelah proses penyelidikan berjalan. “Kita selidiki dulu,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, korban MAR, murid kelas VI SDN 108 Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, meninggal dunia pada Ahaf (23/11/2025). Ia sebelumnya sempat mengaku kepada ibunya bahwa ia ditendang di kepala oleh teman sekolahnya saat kegiatan belajar kelompok. Korban kemudian diduga mengalami lumpuh otak hingga meninggal.

Keluarga kini menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konten Andreas Mazland Resahkan Masyarakat Riau, Komunitas Rumah Sunting Lapor ke LAMR

24 Juni 2026 - 18:45 WIB

LAMR Apresiasi Pengakuan Menkeu, Dorong Segera Transfer DBH

24 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dapat Anugrah JMSI Award, Kapolda Riau: Saya Terima dengan Senang Hati

23 Juni 2026 - 19:02 WIB

Bedah Novel Rida K Liamsi Jadi Ruang Mahasiswa Mengenal Sejarah Melayu

22 Juni 2026 - 17:33 WIB

BRK Syariah Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Fondasi Perekonomian Riau

22 Juni 2026 - 17:22 WIB

Trending di Pekanbaru