Menu

Mode Gelap
LAMR: Andreas Mazlan Minta Maaf, Persoalan Diselesaikan Secara Kekeluargaan LAMR Sambut WPG Riau, Harapkan Jadi Mitra Menjaga Kerukunan Masyarakat Pawai Muharram Diikuti Ratusan Pelajar di Ungar Ansar Jadikan Jalan Raya Dompak Lokasi Edukasi Lingkungan, Gerakan Gotong Royong Didorong Jadi Budaya Masyarakat Gaduh Sastra Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Tersangka Ditangkap dan Aset Miliaran Disita

Pekanbaru

Masyarakat Medang Kampai Dumai Datangi LAMR, Adukan Persoalan KSO Agrinas

badge-check


					LAMR terima kedatangan masyarakat Medang Kampai, Dumai aduan terkait persoalan KSO Agrinas di Balai Adat LAMR, Pekanbaru. (Foto: Ist) Perbesar

LAMR terima kedatangan masyarakat Medang Kampai, Dumai aduan terkait persoalan KSO Agrinas di Balai Adat LAMR, Pekanbaru. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menerima kedatangan masyarakat Medang Kampai, Dumai yang menyampaikan aduan terkait persoalan Kerja Sama Operasional (KSO) Agrinas pada Jumat (12/12) di Balai Adat LAMR, Pekanbaru.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, didampingi Datuk H. Tarlaili, Datuk H. Aspandiar, Datuk Firman Edi, dan Datuk Muhammad Fadli. Turut hadir Sekretaris Umum DPH LAMR Dumai, Datuk Januarizal, beserta perwakilan masyarakat Medang Kampai.

Dalam penyampaiannya, Datuk Januarizal menjelaskan bahwa masyarakat menolak keberadaan KSO Agrinas dan meminta agar lahan yang sebelumnya disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diserahkan kembali kepada masyarakat tempatan untuk dikelola. Apabila tidak, masyarakat meminta agar kawasan tersebut dikembalikan pada fungsi semula sebagai hutan.

Sejalan dengan itu, Datuk H. Tarlaili menyampaikan LAMR sangat mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Menurutnya, regulasi ini memperkuat posisi lembaga adat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat tempatan terkait persoalan agraria dan kehutanan di Provinsi Riau tetapi tidak dalam penerapannya yang kurang memandang masyarakat tempatan.

“Kami kecewa sikap Agrinas yang tidak memprioritaskan masyarakat tempatan sebagai pengelola utama, sehingga memicu berbagai konflik di banyak wilayah Riau,” ujat Datuk Tarlaili

Sementara itu, Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mengungkapkan bahwa LAMR telah melayangkan surat resmi kepada Agrinas terkait penertiban kawasan hutan pasca terbitnya Perpres tersebut. Dalam surat itu, LAMR menegaskan bahwa setiap pengelolaan lahan wajib melibatkan masyarakat adat atau masyarakat tempatan sebagai pihak yang memiliki hak paling pantas mendapatkannya selama ini masyarakat tempatan menjadi penonton di negerinya sendiri.

“LAMR akan selalu berada di barisan masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” tegas Datuk Seri Taufik.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama dengan membuat pernyataan tertulis pengaduan masayarakat terkait KSO dan LAMR akan terus mengawal persoalan ini hingga hak masyarakat adat atau masyarakat tempatan mendapatkan perhatian, perlindungan, dan penyelesaian yang adil dari pihak terkait. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAMR: Andreas Mazlan Minta Maaf, Persoalan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

25 Juni 2026 - 19:58 WIB

LAMR Sambut WPG Riau, Harapkan Jadi Mitra Menjaga Kerukunan Masyarakat

25 Juni 2026 - 16:16 WIB

Jemput Bola ke Pasar, AO BRK Syariah Gencarkan Edukasi Gadai Emas untuk Pedagang Pasar

25 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kemudahan dan Prinsip Syariah Jadi Alasan Masyarakat Memilih Gadai Emas BRK Syariah

25 Juni 2026 - 10:21 WIB

Opening Ceremony Champions for Peace 2026 Resmi Digelar di Pekanbaru, Si Paling Informasi (SPI) Dukung Sebagai Media Partner

25 Juni 2026 - 10:10 WIB

Trending di Pekanbaru