Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 30 April 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Potensi Hujan Ringan hingga Sedang Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Ungar di Hadiri Anggota DPRD Provinsi Kepri Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani Polda Kepri Perkuat Kerja Sama Keamanan Lintas Negara Bersama Konsulat Jenderal Singapura Pemkab Kepulauan Meranti Borong 4 Penghargaan dari Kemenkeu, Bukti Kinerja Keuangan Transparan dan Tepat Sasaran LAMR Apresiasi Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Tanjungpinang

Merasa Dirugikan, Konsumen Soroti Praktik Pembulatan Harga di Lava Cheese

badge-check


					Struk pembayaran  Lava Cheese (Foto: Ist) Perbesar

Struk pembayaran Lava Cheese (Foto: Ist)

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Praktik pembulatan harga di restoran lazim dilakukan untuk efisiensi transaksi tunai. Secara etika dan aturan, tindakan ini dianggap sah jika dilakukan secara transparan dan atas kesepakatan kedua belah pihak, dengan nilai yang dibulatkan ke angka terdekat.

Namun, kebijakan tersebut diduga disalahgunakan oleh gerai siap saji Lava Cheese di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yang menerapkan pembulatan harga secara sepihak tanpa sepengetahuan konsumen.

Keluhan muncul dari seorang konsumen yang mendapati nominal “pembulatan” sebesar kurang lebih 2% setelah pajak 10% pada struk pesanannya, Selasa (9/3/2026).

“Saya merasa janggal melihat ada kolom pembulatan setelah pajak. Nominalnya mungkin kecil, tapi jika dilakukan ke setiap konsumen, nilainya menjadi besar dan merugikan,” ujar konsumen tersebut melalui sambungan telepon.

Ini merupakan kali kedua ia mendapati praktik serupa di lokasi yang sama. Sebelumnya, ia tidak sempat mempertanyakan hal tersebut karena keterbatasan waktu, namun kali ini ia memilih untuk menyoroti kebijakan yang dinilai tidak transparan tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihak restoran mengakui bahwa pembulatan tersebut merupakan bagian dari sistem kasir mereka. Namun, pihak manajemen tidak mampu memberikan penjelasan mendalam terkait alasan penetapan tersebut tanpa persetujuan pelanggan.

Padahal, praktik pembulatan sepihak yang melampaui batas kewajaran sering kali dianggap tidak etis, sebagaimana praktik mengganti uang kembalian dengan permen yang sudah dilarang.

Fena, karyawan yang bertugas, tidak memberikan penjelasan teknis mengenai kebijakan tersebut. “Maaf, itu sudah diatur dalam sistem kami. Saya hanya pekerja di sini, silakan hubungi manajer atau hubungi kami melalui media sosial untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013, pembulatan harga di atas Rp100 tidak diizinkan selama uang pecahan tersebut masih berlaku.

Pembulatan hanya diperbolehkan untuk transaksi tunai dengan nominal sangat kecil dan wajib dilakukan secara transparan, bukan sebagai tindakan sepihak yang berpotensi merugikan konsumen. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Misni Resmi Jadi Sekda, Tonggak Baru Kepemimpinan Perempuan di Kepri

28 April 2026 - 07:53 WIB

Gubernur Ansar Lantik Misni sebagai Sekda Definitif Kepri, Perempuan Pertama Pegang Tongkat Komando Birokrasi

27 April 2026 - 13:08 WIB

Semarak Hari Nelayan Nasional ke-66, Pesisir Senggarang Dipenuhi Antusiasme Masyarakat

26 April 2026 - 16:31 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Bintan Laksanakan Koordinasi Program Kampung Nelayan Merah Putih ke DKP Provinsi Kepri

24 April 2026 - 13:36 WIB

Eks DPRD Tanjungpinang Minta Perlindungan Usai Diancam

23 April 2026 - 17:27 WIB

Trending di Tanjungpinang