Menu

Mode Gelap
Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak Lepas 44 Jemaah Calon Haji, Bupati Roby : Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan ‎Pemdes Ulu Maras Salurkan BLT, Warga Tidak Hadir Tetap Dilayani ke Rumah ‎Fokus di Simpang Menuju Puskesmas, Goro Jumat ASRI Libatkan Banyak Instansi di Jemaja Timur Aksi Senyap Berujung Tangkap Transaksi Sabu di Jantung Kota Mandau Digulung Polisi

Tanjungpinang

Merasa Dirugikan, Konsumen Soroti Praktik Pembulatan Harga di Lava Cheese

badge-check


					Struk pembayaran  Lava Cheese (Foto: Ist) Perbesar

Struk pembayaran Lava Cheese (Foto: Ist)

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Praktik pembulatan harga di restoran lazim dilakukan untuk efisiensi transaksi tunai. Secara etika dan aturan, tindakan ini dianggap sah jika dilakukan secara transparan dan atas kesepakatan kedua belah pihak, dengan nilai yang dibulatkan ke angka terdekat.

Namun, kebijakan tersebut diduga disalahgunakan oleh gerai siap saji Lava Cheese di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yang menerapkan pembulatan harga secara sepihak tanpa sepengetahuan konsumen.

Keluhan muncul dari seorang konsumen yang mendapati nominal “pembulatan” sebesar kurang lebih 2% setelah pajak 10% pada struk pesanannya, Selasa (9/3/2026).

“Saya merasa janggal melihat ada kolom pembulatan setelah pajak. Nominalnya mungkin kecil, tapi jika dilakukan ke setiap konsumen, nilainya menjadi besar dan merugikan,” ujar konsumen tersebut melalui sambungan telepon.

Ini merupakan kali kedua ia mendapati praktik serupa di lokasi yang sama. Sebelumnya, ia tidak sempat mempertanyakan hal tersebut karena keterbatasan waktu, namun kali ini ia memilih untuk menyoroti kebijakan yang dinilai tidak transparan tersebut.

Saat dikonfirmasi, pihak restoran mengakui bahwa pembulatan tersebut merupakan bagian dari sistem kasir mereka. Namun, pihak manajemen tidak mampu memberikan penjelasan mendalam terkait alasan penetapan tersebut tanpa persetujuan pelanggan.

Padahal, praktik pembulatan sepihak yang melampaui batas kewajaran sering kali dianggap tidak etis, sebagaimana praktik mengganti uang kembalian dengan permen yang sudah dilarang.

Fena, karyawan yang bertugas, tidak memberikan penjelasan teknis mengenai kebijakan tersebut. “Maaf, itu sudah diatur dalam sistem kami. Saya hanya pekerja di sini, silakan hubungi manajer atau hubungi kami melalui media sosial untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2013, pembulatan harga di atas Rp100 tidak diizinkan selama uang pecahan tersebut masih berlaku.

Pembulatan hanya diperbolehkan untuk transaksi tunai dengan nominal sangat kecil dan wajib dilakukan secara transparan, bukan sebagai tindakan sepihak yang berpotensi merugikan konsumen. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Dampingi ASN Pra Pensiun dan Pensiunan Tanjungpinang-Bintan dalam Ramah Tamah dan Layanan Syariah

13 April 2026 - 16:02 WIB

Yayasan Muallaf Bersatu Kepri, BAZNAS dan Muslim Karo Tanjungpinang kolaborasi bantu Ibnu Sabil terlantar di Tanjungpinang

9 April 2026 - 19:12 WIB

HMI Tanjungpinang–Bintan Soroti Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andri Yunus, Desak Pelaku Diadili di Peradilan Umum

7 April 2026 - 06:35 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 5 April 2026: Hujan Ringan hingga Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

5 April 2026 - 06:25 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri, Sabtu 4 April 2026: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

4 April 2026 - 07:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau