Menu

Otomatis
Breaking News

Nasional

LAMR Minta Menteri Kehutanan Batalkan Rencana Relokasi Warga TNTN di Tanah Adat Cerenti

badge-check

Datuk Jonnaidi Dasa. (Dokumen) Perbesar

Datuk Jonnaidi Dasa. (Dokumen)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau meminta Menteri Kehutanan RI membatalkan rencana relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah yang disebut sebagai tanah adat di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi LAMR kepada Menteri Kehutanan di Jakarta terkait penegasan status Tanah Ulayat Penghulu Adat Kenegerian Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil.

Sekretaris Umum DPH LAMR, Datuk Jonnaidi Dasa, Selasa (10/3/2026), mengatakan surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah pusat meninjau ulang rencana relokasi warga TNTN yang direncanakan ke wilayah Kecamatan Cerenti.

Dalam surat tersebut, LAMR menyampaikan bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh tim LAMR Provinsi Riau, lokasi yang direncanakan untuk relokasi merupakan Tanah Ulayat Penghulu Adat beserta anak kemenakan Kenegerian Cerenti.

“Karena itu rencana relokasi warga TNTN agar ditinjau ulang dan tidak dilaksanakan di tempat tersebut,” kata Datuk Jonnadi.

LAMR menilai, kata Datuk Jonnaidi, jika relokasi tetap dilakukan di kawasan tersebut, dikhawatirkan dapat memicu gejolak sosial di tengah masyarakat adat Melayu Riau.

Dalam surat itu, jelasnya, juga disebutkan bahwa lanskap perkampungan Melayu Riau dan catatan sejarah menunjukkan lahan tersebut merupakan milik masyarakat adat Cerenti Siampo di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti.

Status lahan tersebut juga diperkuat dengan Surat Keterangan Status Lahan Ulayat Siampo Pesikaian Nomor: 45/PEM-PSK/474/X/2005.

Disebutkan pula bahwa pada tahun 2005 lahan tersebut pernah dikerjasamakan dengan PT Perkebunan Nusantara V melalui pola KKPA seluas sekitar 4.000 hektare berdasarkan Surat Mandat/Izin Mengelola Lahan Tanah Ulayat kepada PTPN V Pekanbaru Nomor: 001/DT.PB/XII/2005.

“LAMR berharap pemerintah pusat mempertimbangkan status tanah ulayat tersebut sebelum mengambil keputusan terkait relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” ucap Datuk Jonnaidi. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dukung Program Unggulan Kapolda Riau, Ditpolairud dan Polres Kuansing Gelar JALUR di Desa Bandar Alai Kari

22 Agu 2026 - 09:22 WIB

Dukung Program Unggulan Kapolda Riau, Ditpolairud dan Polres Kuansing Gelar JALUR di Desa Bandar Alai Kari

BPVSI Pekanbaru Laksanakan Muskot, 43 Klub Siap Tentukan Masa Depan Bola Voli Kota Bertuah

22 Agu 2026 - 06:50 WIB

BPVSI Pekanbaru Laksanakan Muskot, 43 Klub Siap Tentukan Masa Depan Bola Voli Kota Bertuah

Jalur Musiman

22 Agu 2026 - 06:00 WIB

Jalur Musiman

Pemprov dan LAMR Desak Kemenhut Setujui REDD Riau

21 Agu 2026 - 21:49 WIB

Pemprov dan LAMR Desak Kemenhut Setujui REDD Riau

Empat Tahun Alih Kelola WK CPP, BSP Perkuat Integritas dan Transformasi untuk Menjawab Tantangan ke Depan

21 Agu 2026 - 17:08 WIB

Empat Tahun Alih Kelola WK CPP, BSP Perkuat Integritas dan Transformasi untuk Menjawab Tantangan ke Depan
Trending di Pekanbaru