Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 30 April 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Potensi Hujan Ringan hingga Sedang Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Ungar di Hadiri Anggota DPRD Provinsi Kepri Bupati Siak Serahkan Bantuan Alsintan Rp8,7 Miliar untuk 20 Kelompok Tani Polda Kepri Perkuat Kerja Sama Keamanan Lintas Negara Bersama Konsulat Jenderal Singapura Pemkab Kepulauan Meranti Borong 4 Penghargaan dari Kemenkeu, Bukti Kinerja Keuangan Transparan dan Tepat Sasaran LAMR Apresiasi Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Tanjungpinang

BPSK Tanjungpinang Tegaskan Pembulatan Sepihak Langgar Aturan

badge-check


					Struk transaksi di Lava Cheese, yang jelas tersistem, setelah pajak jika nominal misal Rp. 71.100,- sistem kasir langsung membulatkan ke angka Rp.1000 dan langsung meminta konsumen membayar totalan tanpa memberitahukan ada penambahan yang diembankan ke konsumen untuk pembulatan tersebut. (Foto: Ist) Perbesar

Struk transaksi di Lava Cheese, yang jelas tersistem, setelah pajak jika nominal misal Rp. 71.100,- sistem kasir langsung membulatkan ke angka Rp.1000 dan langsung meminta konsumen membayar totalan tanpa memberitahukan ada penambahan yang diembankan ke konsumen untuk pembulatan tersebut. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang menanggapi keluhan konsumen terkait kebijakan pembulatan harga di Restoran Lava Cheese.

Kepala BPSK Kota Tanjungpinang, Weldy Anugra Riawan, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh melakukan pembulatan ke atas secara sepihak, meskipun nilainya sangat kecil.

“Tindakan tersebut merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” tegas Weldy, Rabu (11/3/2026) saat dihubungi media ini.

Menurut Weldy, pembulatan hanya boleh terjadi jika kasir meminta izin terlebih dahulu kepada konsumen untuk mendonasikan selisih kembalian tersebut secara sukarela.

“Jika kasir memberitahu sebelumnya dan konsumen memberikan izin untuk donasi atau tips, hal itu tidak menjadi persoalan. Namun, harus ada persetujuan sukarela,” jelasnya.

Weldy membandingkan praktik tersebut dengan kebijakan swalayan lain yang justru melakukan pembulatan ke bawah atau tidak membebankan selisih kecil kepada konsumen.

“Pelaku usaha seharusnya lebih mengedepankan kepuasan konsumen. Praktik pembulatan ke bawah menunjukkan sikap pelaku usaha yang tidak ingin merugikan pelanggannya sedikitpun,” tambahnya.

Terkait kasus di Lava Cheese, Weldy mengimbau konsumen yang merasa dirugikan agar segera membuat pengaduan resmi ke kantor BPSK Kota Tanjungpinang.

“Kami baru bisa bertindak sesuai aturan yang berlaku jika ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan,” tutup Weldy. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Misni Resmi Jadi Sekda, Tonggak Baru Kepemimpinan Perempuan di Kepri

28 April 2026 - 07:53 WIB

Gubernur Ansar Lantik Misni sebagai Sekda Definitif Kepri, Perempuan Pertama Pegang Tongkat Komando Birokrasi

27 April 2026 - 13:08 WIB

Semarak Hari Nelayan Nasional ke-66, Pesisir Senggarang Dipenuhi Antusiasme Masyarakat

26 April 2026 - 16:31 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Bintan Laksanakan Koordinasi Program Kampung Nelayan Merah Putih ke DKP Provinsi Kepri

24 April 2026 - 13:36 WIB

Eks DPRD Tanjungpinang Minta Perlindungan Usai Diancam

23 April 2026 - 17:27 WIB

Trending di Tanjungpinang