RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang menanggapi keluhan konsumen terkait kebijakan pembulatan harga di Restoran Lava Cheese.
Kepala BPSK Kota Tanjungpinang, Weldy Anugra Riawan, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh melakukan pembulatan ke atas secara sepihak, meskipun nilainya sangat kecil.
“Tindakan tersebut merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” tegas Weldy, Rabu (11/3/2026) saat dihubungi media ini.
Menurut Weldy, pembulatan hanya boleh terjadi jika kasir meminta izin terlebih dahulu kepada konsumen untuk mendonasikan selisih kembalian tersebut secara sukarela.
“Jika kasir memberitahu sebelumnya dan konsumen memberikan izin untuk donasi atau tips, hal itu tidak menjadi persoalan. Namun, harus ada persetujuan sukarela,” jelasnya.
Weldy membandingkan praktik tersebut dengan kebijakan swalayan lain yang justru melakukan pembulatan ke bawah atau tidak membebankan selisih kecil kepada konsumen.
“Pelaku usaha seharusnya lebih mengedepankan kepuasan konsumen. Praktik pembulatan ke bawah menunjukkan sikap pelaku usaha yang tidak ingin merugikan pelanggannya sedikitpun,” tambahnya.
Terkait kasus di Lava Cheese, Weldy mengimbau konsumen yang merasa dirugikan agar segera membuat pengaduan resmi ke kantor BPSK Kota Tanjungpinang.
“Kami baru bisa bertindak sesuai aturan yang berlaku jika ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan,” tutup Weldy. (*)







