Menu

Mode Gelap
Pengedar Sabu 4,21 Gram Digerebek di Bantan, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram Pengedar Sabu Sembunyikan dalam Bungkus Permen, Pria Inisial H Ditangkap Di jln Sudirman Bengkalis Ny. Sinta Aneng Hadiri Pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Wilayah Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026–2031 Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak Lepas 44 Jemaah Calon Haji, Bupati Roby : Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali

Tanjungpinang

BPSK Tanjungpinang Tegaskan Pembulatan Sepihak Langgar Aturan

badge-check


					Struk transaksi di Lava Cheese, yang jelas tersistem, setelah pajak jika nominal misal Rp. 71.100,- sistem kasir langsung membulatkan ke angka Rp.1000 dan langsung meminta konsumen membayar totalan tanpa memberitahukan ada penambahan yang diembankan ke konsumen untuk pembulatan tersebut. (Foto: Ist) Perbesar

Struk transaksi di Lava Cheese, yang jelas tersistem, setelah pajak jika nominal misal Rp. 71.100,- sistem kasir langsung membulatkan ke angka Rp.1000 dan langsung meminta konsumen membayar totalan tanpa memberitahukan ada penambahan yang diembankan ke konsumen untuk pembulatan tersebut. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang menanggapi keluhan konsumen terkait kebijakan pembulatan harga di Restoran Lava Cheese.

Kepala BPSK Kota Tanjungpinang, Weldy Anugra Riawan, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh melakukan pembulatan ke atas secara sepihak, meskipun nilainya sangat kecil.

“Tindakan tersebut merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” tegas Weldy, Rabu (11/3/2026) saat dihubungi media ini.

Menurut Weldy, pembulatan hanya boleh terjadi jika kasir meminta izin terlebih dahulu kepada konsumen untuk mendonasikan selisih kembalian tersebut secara sukarela.

“Jika kasir memberitahu sebelumnya dan konsumen memberikan izin untuk donasi atau tips, hal itu tidak menjadi persoalan. Namun, harus ada persetujuan sukarela,” jelasnya.

Weldy membandingkan praktik tersebut dengan kebijakan swalayan lain yang justru melakukan pembulatan ke bawah atau tidak membebankan selisih kecil kepada konsumen.

“Pelaku usaha seharusnya lebih mengedepankan kepuasan konsumen. Praktik pembulatan ke bawah menunjukkan sikap pelaku usaha yang tidak ingin merugikan pelanggannya sedikitpun,” tambahnya.

Terkait kasus di Lava Cheese, Weldy mengimbau konsumen yang merasa dirugikan agar segera membuat pengaduan resmi ke kantor BPSK Kota Tanjungpinang.

“Kami baru bisa bertindak sesuai aturan yang berlaku jika ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan,” tutup Weldy. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Dampingi ASN Pra Pensiun dan Pensiunan Tanjungpinang-Bintan dalam Ramah Tamah dan Layanan Syariah

13 April 2026 - 16:02 WIB

Yayasan Muallaf Bersatu Kepri, BAZNAS dan Muslim Karo Tanjungpinang kolaborasi bantu Ibnu Sabil terlantar di Tanjungpinang

9 April 2026 - 19:12 WIB

HMI Tanjungpinang–Bintan Soroti Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andri Yunus, Desak Pelaku Diadili di Peradilan Umum

7 April 2026 - 06:35 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 5 April 2026: Hujan Ringan hingga Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

5 April 2026 - 06:25 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri, Sabtu 4 April 2026: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

4 April 2026 - 07:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau