Menu

Otomatis
Breaking News

Tanjungpinang

BPSK Tanjungpinang Tegaskan Pembulatan Sepihak Langgar Aturan

badge-check

Struk transaksi di Lava Cheese, yang jelas tersistem, setelah pajak jika nominal misal Rp. 71.100,- sistem kasir langsung membulatkan ke angka Rp.1000 dan langsung meminta konsumen membayar totalan tanpa memberitahukan ada penambahan yang diembankan ke konsumen untuk pembulatan tersebut. (Foto: Ist) Perbesar

Struk transaksi di Lava Cheese, yang jelas tersistem, setelah pajak jika nominal misal Rp. 71.100,- sistem kasir langsung membulatkan ke angka Rp.1000 dan langsung meminta konsumen membayar totalan tanpa memberitahukan ada penambahan yang diembankan ke konsumen untuk pembulatan tersebut. (Foto: Ist)

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang menanggapi keluhan konsumen terkait kebijakan pembulatan harga di Restoran Lava Cheese.

Kepala BPSK Kota Tanjungpinang, Weldy Anugra Riawan, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh melakukan pembulatan ke atas secara sepihak, meskipun nilainya sangat kecil.

“Tindakan tersebut merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” tegas Weldy, Rabu (11/3/2026) saat dihubungi media ini.

Menurut Weldy, pembulatan hanya boleh terjadi jika kasir meminta izin terlebih dahulu kepada konsumen untuk mendonasikan selisih kembalian tersebut secara sukarela.

“Jika kasir memberitahu sebelumnya dan konsumen memberikan izin untuk donasi atau tips, hal itu tidak menjadi persoalan. Namun, harus ada persetujuan sukarela,” jelasnya.

Weldy membandingkan praktik tersebut dengan kebijakan swalayan lain yang justru melakukan pembulatan ke bawah atau tidak membebankan selisih kecil kepada konsumen.

“Pelaku usaha seharusnya lebih mengedepankan kepuasan konsumen. Praktik pembulatan ke bawah menunjukkan sikap pelaku usaha yang tidak ingin merugikan pelanggannya sedikitpun,” tambahnya.

Terkait kasus di Lava Cheese, Weldy mengimbau konsumen yang merasa dirugikan agar segera membuat pengaduan resmi ke kantor BPSK Kota Tanjungpinang.

“Kami baru bisa bertindak sesuai aturan yang berlaku jika ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan,” tutup Weldy. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu 29 Agustus 2026: Mayoritas Wilayah Cerah, Suhu Capai 32 Derajat

29 Agu 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu 29 Agustus 2026: Mayoritas Wilayah Cerah, Suhu Capai 32 Derajat

Polsek Tanjungpinang Kota Gelar Kegiatan Silahturahmi Bersama Warga

28 Agu 2026 - 16:14 WIB

Polsek Tanjungpinang Kota Gelar Kegiatan Silahturahmi Bersama Warga

Prakiraan Cuaca Kepri Jumat 28 Agustus 2026: Tujuh Kabupaten/Kota Diprediksi Berawan

28 Agu 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Jumat 28 Agustus 2026: Tujuh Kabupaten/Kota Diprediksi Berawan

Prakiraan Cuaca Kepri Kamis 27 Agustus 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Batam, Tanjungpinang dan Bintan

27 Agu 2026 - 00:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Kamis 27 Agustus 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Batam, Tanjungpinang dan Bintan

Pawai Seribu Bunga Telur, Tradisi Maulid Masyarakat Serasan yang Perlu Dilestarikan

26 Agu 2026 - 16:53 WIB

Pawai Seribu Bunga Telur, Tradisi Maulid Masyarakat Serasan yang Perlu Dilestarikan
Trending di Tanjungpinang