RiauKepri.com, BATAM – Pemerintah mulai memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menerapkan pembatasan pembelian harian untuk Pertalite dan Solar yang resmi berlaku sejak 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran di tengah tekanan global.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diterbitkan pada akhir Maret lalu. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah mengendalikan konsumsi energi sekaligus menjaga beban anggaran negara.
Melalui kebijakan ini, pembelian BBM subsidi untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, baik untuk Pertalite maupun Solar. Sementara itu, kendaraan umum berbahan bakar Solar mendapatkan alokasi lebih besar, yakni hingga 80 liter per hari untuk roda empat dan 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Selain itu, kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga kendaraan pengangkut sampah juga dibatasi maksimal 50 liter per hari. Setiap transaksi pengisian BBM wajib tercatat, termasuk nomor polisi kendaraan, sebagai bagian dari sistem pengawasan distribusi.
Pemerintah menegaskan, jika pembelian melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak lagi mendapatkan subsidi dan akan dihitung menggunakan harga BBM nonsubsidi.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas potensi tekanan energi global, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini kerap terjadi. Dengan pengendalian ini, pemerintah berharap distribusi energi menjadi lebih merata dan efisien.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai kebutuhan, agar program subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak. (RK6/*)







