RiauKepri.com, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mengumumkan penyegaran susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi Partai Gerindra dalam rapat paripurna, Senin (6/4/2026). Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya optimalisasi kinerja lembaga legislatif, khususnya dalam fungsi legislasi dan penganggaran.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto, didampingi para wakil ketua Parisman Ihwan, Ahmad Tarmizi, dan Budiman Lubis. Pemerintah Provinsi Riau turut diwakili oleh Sekretaris Daerah Syahrial Abdi yang hadir mewakili Plt Gubernur Riau.
Dalam forum resmi tersebut, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan adanya rotasi internal pada dua posisi strategis di AKD. Pergeseran ini disebut sebagai bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas kerja dewan.
- Edi Basri
Dua legislator yang mengalami rotasi adalah Edi Basri dan Zulfadhli Alhamdi. Keduanya bertukar posisi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Anggaran (Banggar).
Edi Basri yang sebelumnya bertugas di Bapemperda kini dipercaya memperkuat Banggar. Penempatan ini dinilai penting mengingat peran Banggar yang strategis dalam menyusun dan mengawal kebijakan anggaran daerah.
Sebaliknya, Zulfadhli Alhamdi yang sebelumnya berada di Banggar kini dialihkan ke Bapemperda. Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat fungsi legislasi, khususnya dalam penyusunan peraturan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Riau Kaderismanto menyampaikan bahwa perubahan tersebut telah melalui mekanisme internal fraksi dan resmi diumumkan dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan, Edi Basri kini ditugaskan sebagai anggota Banggar menggantikan posisi sebelumnya di Bapemperda. Sementara Zulfadhli Alhamdi berpindah menjadi anggota Bapemperda setelah sebelumnya bertugas di Banggar.
Menurutnya, rotasi ini merupakan hal yang lazim dalam struktur AKD sebagai bagian dari penyegaran dan penyesuaian kebutuhan kerja lembaga legislatif.
Selain itu, langkah ini juga mencerminkan strategi fraksi dalam menempatkan kader sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan di masing-masing alat kelengkapan dewan.
Kaderismanto menambahkan, kedua anggota tersebut resmi menempati posisi barunya terhitung mulai 6 April 2026, sejak diumumkan dalam rapat paripurna.
Dengan perubahan ini, DPRD Riau diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan tepat sasaran. (adv)








