Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan

badge-check

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Bathin Solapan Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS –Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Pada Jumat, 22 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai KM 7, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Y.B.A (38) warga Kecamatan Bathin Solapan dan H.J (40) warga Kabupaten Labuhan Batu. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram serta dua unit handphone.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah lokasi penjual kayu di wilayah Bathin Solapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang diakui diperoleh dari seorang pria berinisial H.Z alias W.K yang berdomisili di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kapolsek Mandau.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urin, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung Methampetamin dan Amphetamin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BRK Syariah Tanamkan Nilai Amanah untuk Perkuat Etos Kerja Pegawai

31 Okt 2026 - 09:25 WIB

BRK Syariah Tanamkan Nilai Amanah untuk Perkuat Etos Kerja Pegawai

HUT ke-67 Pemuda Pancasila, Koperasi BBDM Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Bukit Batu

30 Okt 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-67 Pemuda Pancasila, Koperasi BBDM Hadirkan Kepedulian untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Bukit Batu

BRK Syariah Gandeng Insan Pers untuk Perluas Informasi Layanan Perbankan Syariah

22 Okt 2026 - 14:16 WIB

BRK Syariah Gandeng Insan Pers untuk Perluas Informasi Layanan Perbankan Syariah

Mancing Dua Pelajar Tenggelam di Pantai Senekip Bengkalis, Satu Korban Selamat

10 Okt 2026 - 13:36 WIB

Mancing Dua Pelajar Tenggelam di Pantai Senekip Bengkalis, Satu Korban Selamat

Satpolairud Polres Bengkalis Hadir di Bantaran Sungai, Gelar Sambang Nusa hingga Klinik Terapung

10 Okt 2026 - 13:28 WIB

Satpolairud Polres Bengkalis Hadir di Bantaran Sungai, Gelar Sambang Nusa hingga Klinik Terapung
Trending di Bengkalis