RiauKepri.com. BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 04.24 WIB.
Dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial R (21) dan HJP (21) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan di tepi Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka R, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka HJP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam. (RK13)







