Riaukepri.com, ANAMBAS – Pemerintah Desa Ulu Maras akan menggelar Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) untuk periode 2026–2031.
Pemilihan tersebut dilaksanakan menyusul berakhirnya masa jabatan Ketua RT dan RW per 3 April 2026. Hal ini disampaikan Kepala Desa Ulu Maras, Bagus Wibawa, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (08/04/2026).
Bagus menjelaskan, pada Selasa (07/04/2026), pihaknya telah menggelar rapat pembentukan panitia pelaksana pemilihan RT dan RW. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari tahapan sebelumnya, yakni rapat penetapan pembagian wilayah bersama seluruh RT dan RW se-Desa Ulu Maras.
Rapat penetapan wilayah tersebut turut dihadiri Camat Jemaja Timur, Pendamping Desa Kecamatan Jemaja Timur, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD beserta anggota, serta tokoh masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Bagus mengungkapkan bahwa pada Februari lalu, Desa Ulu Maras menerima surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap RT minimal harus terdiri dari 35 Kepala Keluarga (KK), sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 591 Tahun 2025.
“Karena masih ada beberapa RT yang jumlah KK-nya belum memenuhi ketentuan, maka dilakukan perampingan. Sekaligus karena masa jabatan pengurus juga telah berakhir,” jelas Bagus.
Ia menambahkan, sebelumnya Desa Ulu Maras memiliki 8 RT dan 4 RW, namun setelah dilakukan penyesuaian, kini menjadi 6 RT dan 2 RW.
Panitia pemilihan yang telah dibentuk berjumlah 8 orang, terdiri dari 5 perwakilan masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah desa.
Untuk tahapan pendaftaran calon, akan dibuka pada tanggal 10 hingga 17 April 2026. Apabila dalam satu wilayah hanya terdapat satu calon, panitia akan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama dua hari.
“Jika setelah perpanjangan waktu tetap hanya ada satu calon, maka tidak dilakukan pemilihan dan calon tersebut langsung ditetapkan sebagai Ketua RT atau RW,” jelasnya.
Adapun pelaksanaan pemilihan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 24 dan 25 April 2026, yang akan dipusatkan di Balai Desa Ulu Maras.
Terkait persyaratan, calon Ketua RT dan RW minimal berusia 20 tahun dan maksimal 60 tahun. Namun, bagi yang berusia di bawah 20 tahun tetap diperbolehkan mencalonkan diri selama sudah menikah.
Sementara itu, tingkat pendidikan tidak menjadi syarat utama, asalkan calon mampu membaca dan menulis serta memenuhi sejumlah persyaratan lainnya.
Dengan dibukanya proses pemilihan ini, Bagus berharap partisipasi aktif masyarakat untuk beramai-ramai mendaftar sebagai Calon Ketua RT dan RW serta meramaikan tempat pemilihan Ketua RT dan RW kelak.
“Kami mengajak seluruh warga untuk ikut berpartisipasi, baik sebagai calon maupun sebagai pemilih, demi kemajuan desa ke depan,” tutupnya. (RK 15)







