Menu

Mode Gelap
Pengedar Sabu 4,21 Gram Digerebek di Bantan, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram Pengedar Sabu Sembunyikan dalam Bungkus Permen, Pria Inisial H Ditangkap Di jln Sudirman Bengkalis Ny. Sinta Aneng Hadiri Pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Wilayah Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026–2031 Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak Lepas 44 Jemaah Calon Haji, Bupati Roby : Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali

Bengkalis

Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Pelajar dan Pemuda Penyalah Guna Narkoba di Kos

badge-check


					Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Pelajar dan Pemuda Penyalah Guna Narkoba di Kos Perbesar

RiauKepri.com – BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial M.R (18) dan A.S (23) diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Antara Ujung, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di sebuah kos-kosan,” jelas Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
1. 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram, yang dibungkus rapi dan siap edar
2. 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial A.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa salah satu pelaku, A.S, positif mengandung methamphetamine, sementara M.R dinyatakan negatif.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Silakan laporkan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami jaga,” tutup Kasat. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengedar Sabu 4,21 Gram Digerebek di Bantan, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang

17 April 2026 - 20:04 WIB

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

17 April 2026 - 20:01 WIB

Pengedar Sabu Sembunyikan dalam Bungkus Permen, Pria Inisial H Ditangkap Di jln Sudirman Bengkalis

17 April 2026 - 19:59 WIB

Aksi Senyap Berujung Tangkap Transaksi Sabu di Jantung Kota Mandau Digulung Polisi

17 April 2026 - 10:00 WIB

Tes Urine di Kantor Camat Bantan, 3 Pegawai Positif

17 April 2026 - 07:56 WIB

Trending di Bengkalis