RiauKepri.com, MERANTI – Aparat kepolisian dari Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar, SH menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada Senin, 6 April 2026.
“Peristiwa KDRT terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Lingkar Dorak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi. Korban RM (23) diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, SY alias Y (27),”ujarnya.
Dijelaskan, kejadian bermula saat korban dan pelaku dalam perjalanan dari rumah orang tua pelaku di Desa Banglas menuju rumah orang tua korban di Selatpanjang Timur. Di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok terkait persoalan pakaian. Pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Lingkar Dorak.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kanan ke bagian wajah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian mulut. Meski dalam kondisi terluka, korban kemudian diantar pelaku ke tempat kerjanya di sebuah usaha laundry di Jalan Banglas. Diketahui, aksi kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Sejak pernikahan, pelaku disebut telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban sebanyak tiga kali.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan polisi, melakukan visum et repertum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju daster berwarna putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BM 2047 TL.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga segera dikirimkan sebelum memasuki tahap I,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus KDRT secara serius dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa.
“Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap tindakan kejahatan melalui call center 110 layanan gratis Polres Kepulauan Meranti agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,”tutupnya. (RK12).







