RiauKepri.com, PEKANBARU – Rapat paripurna DPRD Riau yang mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2025 akhirnya ditunda, Senin, (20/4/2026). Penundaan ini terjadi setelah muncul polemik tajam terkait penerapan tata tertib (tatib) di lingkungan dewan.
Sejak awal rapat dibuka, suasana forum sebenarnya berjalan sesuai agenda. Namun dinamika berubah ketika sejumlah anggota dewan mulai menyoroti keabsahan jalannya paripurna tanpa kehadiran langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sf. Hariyanto.
Perdebatan memuncak saat Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau, Ginda Burnama, mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan rapat tersebut. Ia menilai ketidakhadiran kepala daerah dalam agenda penting seperti penyampaian LKPJ bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam tatib DPRD.
Menurut Ginda, Pasal 174 Tatib DPRD Riau secara tegas mengharuskan kepala daerah hadir langsung dalam forum paripurna penyampaian LKPJ. Ia menilai keberlangsungan rapat tanpa kehadiran Plt Gubernur berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
“Ini bukan sekadar agenda formal, tetapi menyangkut mekanisme yang sudah diatur jelas dalam tatib. Kalau tetap dilanjutkan, itu berpotensi melanggar aturan,” tegasnya dalam forum.
Sorotan tersebut kemudian memicu diskusi yang semakin melebar, tidak hanya soal kehadiran kepala daerah, tetapi juga menyangkut peran Sekretariat DPRD dalam memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman yang memimpin jalannya rapat, menjelaskan bahwa Plt Gubernur tengah berada di Jakarta untuk menyelesaikan urusan terkait Taman Nasional Tesso Nilo.
Parisman juga menyampaikan bahwa Plt Gubernur pada prinsipnya menyerahkan keputusan kepada forum dewan, termasuk opsi penundaan apabila terdapat keberatan dari anggota.
Namun penjelasan tersebut tidak serta merta meredakan ketegangan. Ginda tetap bersikeras bahwa aspek kehadiran kepala daerah dalam paripurna tidak bisa ditawar karena sudah diatur dalam tata tertib.
Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat pendukung dewan, termasuk Sekretaris Dewan, lebih cermat dalam memahami dan menjalankan aturan internal lembaga legislatif tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi yang hadir mewakili gubernur, tetap mengikuti jalannya rapat hingga keputusan penundaan diambil.
Situasi yang sempat memanas itu akhirnya disikapi dengan keputusan menunda rapat paripurna. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus menjaga agar proses pembahasan LKPJ tetap berjalan sesuai koridor aturan.
Penundaan ini sekaligus mencerminkan adanya dinamika internal DPRD Riau dalam menegakkan tata tertib, khususnya dalam agenda-agenda strategis yang melibatkan kepala daerah.
Selain dihadiri unsur legislatif dan eksekutif, rapat tersebut juga diikuti oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian jadwal lanjutan rapat paripurna. Namun, agenda tersebut direncanakan akan kembali dibahas pada Selasa, 21 April 2026.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara aturan tata tertib dan pelaksanaan agenda pemerintahan, agar tidak menimbulkan polemik yang berujung pada tertundanya proses legislasi dan pengawasan. (RK/*)







