Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kartini, Ruang Asa Project Hadirkan Ruang Kreasi Inklusif bagi Anak-anak Istimewa di Pekanbaru Utusan Presiden Ingatkan Dokter Spesialis Siak: TPP Hanya Tambahan Penghasilan Sidak Urine Mendadak di Lingkungan Kecamatan Bengkalis Dua Orang Positif Amfetamin Seleksi Direktur BSP Tuai Pujian Kementerian, Libatkan 7 Penguji Pertama di Indonesia Paripurna DPRD Riau Ditunda, Polemik Ketidakhadiran Plt Gubernur Picu Perdebatan Tatib Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Siak

Utusan Presiden Ingatkan Dokter Spesialis Siak: TPP Hanya Tambahan Penghasilan

badge-check


					Utusan Presiden Ingatkan Dokter Spesialis Siak: TPP Hanya Tambahan Penghasilan Perbesar

RiauKepri.com, SIAK –  Aksi mogok yang dilakukan dokter spesialis berstatus ASN di Kabupaten Siak mendapat perhatian pemerintah pusat. Usai melakukan pertemuan dengan kalangan dokter spesialis dan Pemerintah Kabupaten Siak, Asisten I Penasehat Khusus Presiden bidang Kesehatan, Farhat, mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral ASN di tengah tekanan fiskal daerah.

“Pertama kami sampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan dan ASN yang tetap hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dedikasi tersebut adalah kekuatan utama dalam menjaga kepercayaan publik,” kata Farhat di Siak, Selasa (21/4/2026).

Dari hasil penelusuran, seluruh kewajiban berupa gaji, jasa layanan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi dokter spesialis ASN di Siak telah dipenuhi pemerintah daerah. Ia menegaskan, informasi yang menyebut dokter tidak digaji selama enam bulan tidak benar. Penyesuaian hanya terjadi pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen pada 2026.

“Kami menyadari kebijakan ini tidak mudah. Namun sebagai ASN dan tenaga kesehatan, kita terikat sumpah profesi dan tanggung jawab moral untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam struktur keuangan daerah, kewajiban utama adalah pembayaran gaji dan jasa medis sebagai bagian dari pelayanan langsung kepada masyarakat, yang telah dipenuhi Pemkab Siak. Sementara TPP merupakan tambahan penghasilan yang bergantung pada kemampuan fiskal daerah.

“Dalam situasi tertentu, penyesuaian menjadi langkah yang harus diambil secara bijak dan bertanggung jawab oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Terkait TPP dokter spesialis ASN, dijelaskan bahwa TPP Desember 2024 telah dibayarkan penuh pada awal 2026. TPP September dan Oktober 2025 masih berstatus tunda bayar dan akan diselesaikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Sementara TPP November dan Desember 2025 tidak dibayarkan karena tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Untuk 2026, TPP Januari dan Februari telah dibayarkan sebesar 50 persen, dan kebijakan tersebut berlanjut hingga Maret dan April. Pemerintah daerah juga telah menetapkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum penyesuaian TPP sebesar 50 persen.

Farhat menegaskan, sebagai ASN, dokter tidak dibenarkan melakukan aksi mogok pelayanan karena berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Jika ruang dialog telah dibuka, dokter ASN tidak seharusnya melakukan mogok pelayanan. Hal ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa penyesuaian TPP 50 persen juga berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Siak akibat berkurangnya transfer pusat ke daerah.
“TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Kami berterima kasih atas atensi semua pihak, mari kita jaga kondusivitas daerah dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan baik,” ujarnya. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi Direktur BSP Tuai Pujian Kementerian, Libatkan 7 Penguji Pertama di Indonesia

21 April 2026 - 14:59 WIB

Optimisme di Tepi Pesisir Siak, Galangan Kapal Jadi Harapan Baru Anak Watan

21 April 2026 - 08:46 WIB

Kominfo Siak: Semua Wartawan Boleh Meliput Kegiatan Pemkab

21 April 2026 - 06:58 WIB

Kadin Riau: Tak Mudah Gaet Investasi Rp300 Miliar di KITB, Bupati Siak Luar Biasa

20 April 2026 - 13:32 WIB

Bupati Afni Menyalakan Kembali Asa KITB, MNS Bangun Galangan Kapal Rp300 Miliar Lebih

20 April 2026 - 11:43 WIB

Trending di Riau