RiauKepri.com, SIAK – Aksi mogok yang dilakukan dokter spesialis berstatus ASN di Kabupaten Siak mendapat perhatian pemerintah pusat. Usai melakukan pertemuan dengan kalangan dokter spesialis dan Pemerintah Kabupaten Siak, Asisten I Penasehat Khusus Presiden bidang Kesehatan, Farhat, mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral ASN di tengah tekanan fiskal daerah.
“Pertama kami sampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan dan ASN yang tetap hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dedikasi tersebut adalah kekuatan utama dalam menjaga kepercayaan publik,” kata Farhat di Siak, Selasa (21/4/2026).
Dari hasil penelusuran, seluruh kewajiban berupa gaji, jasa layanan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi dokter spesialis ASN di Siak telah dipenuhi pemerintah daerah. Ia menegaskan, informasi yang menyebut dokter tidak digaji selama enam bulan tidak benar. Penyesuaian hanya terjadi pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen pada 2026.
“Kami menyadari kebijakan ini tidak mudah. Namun sebagai ASN dan tenaga kesehatan, kita terikat sumpah profesi dan tanggung jawab moral untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam struktur keuangan daerah, kewajiban utama adalah pembayaran gaji dan jasa medis sebagai bagian dari pelayanan langsung kepada masyarakat, yang telah dipenuhi Pemkab Siak. Sementara TPP merupakan tambahan penghasilan yang bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
“Dalam situasi tertentu, penyesuaian menjadi langkah yang harus diambil secara bijak dan bertanggung jawab oleh pemerintah daerah,” tambahnya.
Terkait TPP dokter spesialis ASN, dijelaskan bahwa TPP Desember 2024 telah dibayarkan penuh pada awal 2026. TPP September dan Oktober 2025 masih berstatus tunda bayar dan akan diselesaikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Sementara TPP November dan Desember 2025 tidak dibayarkan karena tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Untuk 2026, TPP Januari dan Februari telah dibayarkan sebesar 50 persen, dan kebijakan tersebut berlanjut hingga Maret dan April. Pemerintah daerah juga telah menetapkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum penyesuaian TPP sebesar 50 persen.
Farhat menegaskan, sebagai ASN, dokter tidak dibenarkan melakukan aksi mogok pelayanan karena berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Jika ruang dialog telah dibuka, dokter ASN tidak seharusnya melakukan mogok pelayanan. Hal ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa penyesuaian TPP 50 persen juga berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Siak akibat berkurangnya transfer pusat ke daerah.
“TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Kami berterima kasih atas atensi semua pihak, mari kita jaga kondusivitas daerah dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan baik,” ujarnya. (RK1/*)







