Menu

Mode Gelap
Positif Sabu, Pemuda di Bantan Tengah Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis Ditpolairud Polda Riau Gelar Program JALUR : Sambang nusa dan peduli ekonomi pesisir di Pulau Rupat Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Sabu di Bantan Tengah, Dua Pengedar Diamankan Polsek Pinggir Berhasil Tangkap DPO Narkoba di Kelurahan Titian Antui Polisi Gerebek Rumah di Pangkalan Jambi, 13 Paket Sabu Diamankan Polsek Bukit Batu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Sungai Pakning

Bengkalis

Positif Sabu, Pemuda di Bantan Tengah Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

badge-check


					Positif Sabu, Pemuda di Bantan Tengah Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial HH (23) berhasil diamankan tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam (28/05/2026).

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka lain yang lebih dahulu diamankan, tim mendapatkan informasi terkait keterlibatan HH. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Jalan Dr. Sutomo Dusun Rukun Desa Bantan Tengah,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas hanya menemukan satu unit handphone Android. Namun setelah dilakukan tes urine, HH dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, HH mengakui pernah bersama-sama membeli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Penebal. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan ataupun tindak pidana lainnya, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditpolairud Polda Riau Gelar Program JALUR : Sambang nusa dan peduli ekonomi pesisir di Pulau Rupat

29 Mei 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Sabu di Bantan Tengah, Dua Pengedar Diamankan

29 Mei 2026 - 18:53 WIB

Polsek Pinggir Berhasil Tangkap DPO Narkoba di Kelurahan Titian Antui

29 Mei 2026 - 18:46 WIB

Polisi Gerebek Rumah di Pangkalan Jambi, 13 Paket Sabu Diamankan

29 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polsek Bukit Batu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Sungai Pakning

29 Mei 2026 - 18:42 WIB

Trending di Bengkalis